Juru bicara Satgas Covid-19 Indonesia, Wiku Adisasmito, (Instagram @Wiku Adisasmito)
RADARBANYUMAS, JAKARTA – Angka kasus penambahan Covid-19 masih terus terjadi di sejumlah daerah. Hal ini ditengarai dipicu adanya varian baru.
Mengantisipasi lonjakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerapkan aturan baru protokol kesehatan.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Letjen TNI Suharyanto mulai berlaku Selasa 21 Juni 2022.
Sedangkan aturan baru penerapan protokol kesehatan meliputi kegiatan berskala besar yang melibatkan banyak peserta.
Di mana dalam acara skala besar itu dihadiri pejabat setingkat menteri ke atas, peserta acara diwajibkan melakukan tes PCR sebelum acara.
“Kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP wajib mensyaratkan penunjukan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung, dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers, Selasa 21 Juni 2022.
Sementara, kegiatan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP diimbau melakukan tes antigen terlebih dulu.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn