SIAP KAMERA: Polisi tengah mengatur lalu-lintas di salah satu titik di Kabupaten Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS)
PURBALINGGA – Penegakkan sanksi tilang dengan menggunakan kamera handphone, mulai dilaksanakan di Kabupaten Purbalingga. Polisi dari Satlantas Polres Purbalingga bisa melakukan tilang dengan handphone miliknya, menggunakan aplikasi bernama Go-Sigap.
Hal itu, diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Rizky Widyo Pratomo kepada Radarmas, ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/5).
“Program ETLE (Electronic Traffic Law Enforcemen atau tilang elektronik, red) mobile, dengan menggunakan kamera handphone ini dilakukan untuk menjangkau daerah-daerah yang belum terdapat kamera ETLE statis,” ungkapnya.
Diketahui, di Kabupaten Purbalingga jumlah ETLE statis yang dimiliki masih terbatas. Yakni, hanya ada di simpang empat depan Mapolres Purbalingga, serta di simpang empat Sirongge. Sehingga, Satlantas Polres Purbalingga menggunakan aplikasi Go-Sigap, yang diluncurkan oleh Polda Jawa Tengah.
Dijelaskan, mekanisme penindakan menggunakan kamera handphone, adalah jika Polisi menemukan pelanggaran di jalan. Polisi langsung mengambil gambar pelanggaran tersebut.
Kemudian, hasil gambar pelanggaran itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office yang berada di kantor Satlantas. Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.
Lalu, jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar. Pelanggar nantinya diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.
“Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. Kemudian mengirimkan KTP, kemudian mengirimkan SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online,” jelasnya.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn