BANYUMAS – Pengadilan Agama Banyumas mencatat sejak awal tahun 2022 hingga memasuki pertengahan Mei, perkara perceraian mengalami penurunan.
Pada Januari, cerai talak terdapat 57 perkara. Lalu, pada Februari angka turun 42 perkara. Maret ada kenaikan namun tidak signifikan, menjadi 45.
Sedangkan di April cerai talak hanya 19 perkara. Hingga 13 Mei ini baru 16 perkara. Cerai talak yakni ketika perkara perceraian diajukan oleh pihak suami.
“Angka perceraian cenderung turun dimungkinkan rumah tangga semakin harmonis, dan kondisi ekonomi mengalami peningkatan atau stabil,” papar Panitera Pengadilan Agama Banyumas Mokhamad Farid, Jumat (13/5).
Faktor terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Banyumas didominasi masalah ekonomi. Seiring dengan pandemi yang melandai dan berbagai program pemulihan ekonomi dari pemerintah.
Hal tersebut diduga menjadi pemicu fenomena turunnya angka perceraian. Termasuk pada perkara cerai gugat yaitu perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri.
Di Januari, cerai gugat angkanya mencapai 160 perkara. Kemudian, di Februari turun sampai 103 perkara. Sedangkan di Maret naik tidak cukup banyak, 124 perkara.
Pada April, angka cerai gugat kembali turun sampai 82 perkara. Lalu, memasuki pertengahan Mei baru 41 perkara.
“Kesadaran masyarakat untuk mempertahankan keharmonisan rumah tangga. Bisa menjadi cara untuk menekan pemicu perceraian,” kata Panitera.
Dari rincian perkara di atas, total jumlah cerai talak adalah 179. Sedangkan cerai gugat jauh lebih banyak hingga mencapai 510 perkara. (fij)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn