Kompol Rengga Puspo Saputro, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan membeberkan barang bukti Foto: Dokumentasi Humas Polresta Balikpapan.
BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial SK tidak berkutik saat ditangkap polisi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah korban melaporkan SK ke Polsek Balikpapan Kota.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengungkapkan SK ditangkap karena aksi pencurian yang dilakukannya di rumah korban.
Kompol Rengga menyampaikan awalnya korban yang telah kehilangan tiga buah handphone atau HP itu tidak menyadari jika SK yang tak lain adalah tetangganya sendiri adalah pencurinya.
Namun, sadar rumahnya telah disambangi maling pada Minggu (5/6) dini hari, korban melaporkannya ke polisi.
Sembari menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, korban berencana hendak membeli HP bekas.
Korban kemudian bertemu dengan salah satu tetangganya. Kepada korban, tetangganya itu mengaku baru saja membeli HP bekas dari SK.
“Saat melihat (barangnya, red.), korban sadar kalau handphone itu seperti punya dia yang hilang dicuri. Di situlah terungkap kalau pelaku ini ternyata menjual handphone curian ke tetangga korban,” beber Kompol Rengga melalui keterangan yang diterima, Rabu (15/6) sore.
Selanjutnya, korban kembali melaporkannya ke polisi. Setelah menerima laporan itu, polisi bergerak mengepung SK yang sedang berada di kediamannya. Benar saja, selain menangkap SK tanpa perlawanan, polisi juga menemukan barang bukti berupa HP milik korban yang telah dicuri pelaku.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn