• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Info Radar Banyumas
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Kongres Sampah II, Ganjar: Harapannya Ada Rekomendasi Untuk Jadi Kebijakan Publik
    • Sindikat Pelaku Curanmor Dibekuk, Ketahuan Gegara Jual Pretelan Via Medsos
    • Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga, BMKG: Hujan Hingga Akhir Juni
    • Gedung E RSUD Majenang Diresmikan
    • Kerugian Rp2,5 Miliar Saat Kapal Nelayan Terbalik di Nusakambangan, Ini Fakta-faktanya
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Alhamdulillah, Honorer Nakes Mendapat Afirmasi Setara Guru Untuk Seleksi PPPK 2022
    • Airlangga: Bengkulu Bukti Kuatnya Koalisi Indonesia Bersatu
    • Kobarkan Semangat #Cari_Aman untuk Keselamatan Kerja Teknisi Lapangan
    • Solusi SBI di Kongres Sampah II Tingkat Provinsi Jawa Tengah
    • Kongres Sampah II, Ganjar: Harapannya Ada Rekomendasi Untuk Jadi Kebijakan Publik
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Piala Presiden 2022 Grup A, PSIS Puncak, Persis Juru Kunci
    • Jadwal dan Stadion Sudah Ditetapkan, Piala Dunia U-20 2023 Indonesia
    • Bersiap Tampil di Grand Slam Wimbledon
    • Tiga Wakil Indonesia Mundur dari Malaysia Open 2022
    • Viktor Axelsen Bak Mesin Kompetisi, Tapi Ini Nama Tiga Tunggal Putra yang Paling Sering Mempermalukannya
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Sindikat Pelaku Curanmor Dibekuk, Ketahuan Gegara Jual Pretelan Via Medsos
    • Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga, BMKG: Hujan Hingga Akhir Juni
    • Dua Pemuda Tercebur Sungai, Satu Orang Meninggal Dunia
    • Kerugian Rp2,5 Miliar Saat Kapal Nelayan Terbalik di Nusakambangan, Ini Fakta-faktanya
    • Beredar Rekaman di WA, Komplotan Pencuri Sepeda Motor dari Lampung di Sokaraja Kidul, Ini Penjelasan Polisi
  • Features
    • Ini Keunggulan & Prospek Kerja Lulusan Prodi Sejarah UMP
    • Pegang Wejangan Eyang Kakung, Mantap Istiqomah Nguri-Nguri Batik Cap
    • Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian UNSOED Laksanakan Uji Kompetensi, Menggandeng LSP Pertanian Nusantara
    • Konsumsi Jenis Minuman Ini Ternyata Picu Kerusakan Otak
    • Perjuangan Hidup Dinar Faiza SS MA Asal Banyumas, 33 Tahun Transfusi Darah Didiagnosis Sejak 6 Bulan
  • Intermezo
    • Pengakuan Mengejutkan Dewi Perssik Digugat Cerai Suami, Ini Pengorbanannya
    • Saat Luna Maya Keceplosan Sebut Istri Raffi Ahmad Ada 2, Ini Klarifikasinya
    • Ngaku Bukan Pelakor
    • Buka ‘Cafe Dangdut’ di Amerika Serikat
    • Debut Aktingnya Tuai Pujian
  • Lintas Serba-serbi
    • Siap-Siap Ada Fenomena Langka 18 Tahun Sekali, Bangun Subuh Untuk Melihatnya
    • Dramatis, Ibu Melahirkan Terombang-ambing di Laut, Lihat Kesigapan KRI Surabaya-591
    • Ngeri.. Leher Pria Ini Dililit Ular, Nyaris Tak Bisa Nafas
    • Kebongkar, Suami di Jambi Ternyata Perempuan, Malah Jadi Imam Masjid dan Salat Jumat
    • Manfaatkan Festival Ebeg untuk Dongkrak Vaksinasi
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
    • Catatan Dahlan Iskan
    • Catatan Azrul Ananda
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 3 Shares
Nasional

Cuti Kampanye Presiden Fleksibel

Radar Banyumas
Rabu, 12 September 2018
Radar Banyumas
Rabu, 12 September 2018

Cuti Kampanye Presiden Fleksibel

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Cuti Kampanye Presiden Fleksibel


Status Jabatan Juga Tetap Melekat

JAKARTA – Isu ketentuan pencalonan presiden petahana kembali mencuat. Di lini masa media sosial, tidak sedikit yang mulai mempertanyakan ketentuan tersebut. Khususnya terkait perlu tidaknya presiden mundur dari jabatannya. Juga, soal cuti bagi presiden saat melakoni kampanye bila tidak mundur dari jabatan.

Ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di pasal 170 memang ada ketentuan pejabat negara yang dicalonkan sebagai presiden atau Wapres wajib mundur dari jabatannya. Namun, ada pengecualian untuk pejabat tertentu. Yakni, presiden, Wapres, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, serta kepala dan wakil kepala daerah. Artinya, presiden yang dicalonkan kembali dalam pilpres dengan status petahana tidak harus mengundurkan diri.

Baca juga:

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengingatkan bahwa ketentuan jabatan untuk presiden berbeda dengan kepala daerah. ’’Presiden itu tidak bisa digantikan sedetik pun,’’ ujarnya saat ditemui di KPU kemarin.

Artinya, apa pun yang dilakukan seorang presiden, dia tetap berstatus presiden dengan segala ketentuan yang mengaturnya. Kecuali bila ada pelanggaran terhadap UUD atau UU yang membuat dia harus mengundurkan diri dari jabatannya. ”Presiden petahana yang menjadi calon presiden hakikatnya dia masih presiden,” lanjutnya.

Karena itu, aturannya berbeda dengan pemilihan kepala daerah. Dalam hal cuti, misalnya, kepala daerah petahana wajib cuti selama masa kampanye. Namun, tidak demikian presiden. Dia cukup cuti di hari-hari tertentu saat turun langsung untuk berkampanye.

Saat presiden petahana berkampanye, tutur Wahyu, hak dan kewajiban dia selaku presiden masih melekat. Karena itu, cara pelaksanaan cutinya juga berbeda. Presiden mengirimkan jadwal cuti kepada KPU melalui Mensesneg. ”Tidak ada pihak atau lembaga mana pun, termasuk KPU, yang memberikan atau tidak memberikan izin cuti kepada presiden petahana,” jelas mantan komisioner KPU Jawa Tengah itu.

Dia menambahkan, presiden berhak membuat jadwal kampanye sendiri. Namun, jadwal itu harus disampaikan kepada KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum hari pelaksanaan kampanye. Sifat cutinya fleksibel. Dalam arti, sewaktu-waktu diperlukan, presiden bisa membatalkan cutinya dan kembali bertugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Misalnya, bila ada situasi negara yang memerlukan keputusan presiden dengan cepat.

Wahyu menambahkan, saat kampanye, capres petahana tetaplah seorang presiden. Karena itu, beberapa fasilitas negara yang melekat tetap diberikan. Yakni, pengamanan, protokoler, dan kesehatan. ”Pengamanannya apa saja, itu yang memutuskan pemerintah,” tambahnya.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD juga angkat bicara mengenai isu tersebut. Melalui cuitannya di Twitter, dia menjelaskan bahwa sejak pilpres edisi pertama di era Megawati Soekarnoputri, presiden petahana tidak harus mundur bila mencalonkan diri lagi. ”Jadi, yang begini tidak perlu ditanyakan berulang-ulang, sudah jelas sekali,” terangnya. (byu/c6/fat)



TopikPemilu 2019 Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Alhamdulillah, Honorer Nakes Mendapat Afirmasi Setara Guru Untuk Seleksi PPPK 2022

Sabtu, 25 Juni 2022 - 20:43
Lihat Berita

Airlangga: Bengkulu Bukti Kuatnya Koalisi Indonesia Bersatu

Sabtu, 25 Juni 2022 - 20:29
Lihat Berita

Kobarkan Semangat #Cari_Aman untuk Keselamatan Kerja Teknisi Lapangan

Sabtu, 25 Juni 2022 - 20:26
Lihat Berita

Solusi SBI di Kongres Sampah II Tingkat Provinsi Jawa Tengah

Sabtu, 25 Juni 2022 - 20:17
Lihat Berita

Normal dari Pandemi, Perang Promosi Akomodasi Pariwisata Sampai Tawarkan Komisi 40 Persen, Tanda Ekonomi Membaik

Sabtu, 25 Juni 2022 - 19:02
Lihat Berita

Dua Pemuda Tercebur Sungai, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juni 2022 - 18:21
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Wanita Dihipnotis di Supermarket di Purwokerto, 40 Gram Perhiasan Emas Ludes Dibawa Kabur
    Banyumas
    Rabu, 22 Juni 2022 - 12:01
  • Pamit Interview Kerja di Purwokerto, Gadis Asal Brebes Hilang Komunikasi 9 Hari, Keluarga: Sudah Mencari Kemana-Mana
    Banyumas
    Rabu, 22 Juni 2022 - 13:20
  • Ini Kronologi Gendam atau Hipnotis yang Menimpa Seorang Ibu di Sebuah Supermarket di Purwokerto
    Insiden
    Kamis, 23 Juni 2022 - 13:28
  • Exit Tol Cilacap Diganti di Sampang
    Cilacap
    Rabu, 22 Juni 2022 - 11:30
  • Sempat Difungsikan Sebagai Penginapan, Rumah Kos Dikembalikan Fungsinya Sebagai Kos-kosan
    Purwokerto
    Rabu, 22 Juni 2022 - 20:02
  • Alhamdulillah, Honorer Nakes Mendapat Afirmasi Setara Guru Untuk Seleksi PPPK 2022
    Nasional
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 20:43
  • Airlangga: Bengkulu Bukti Kuatnya Koalisi Indonesia Bersatu
    Nasional
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 20:29
  • Kobarkan Semangat #Cari_Aman untuk Keselamatan Kerja Teknisi Lapangan
    Nasional
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 20:26
  • Solusi SBI di Kongres Sampah II Tingkat Provinsi Jawa Tengah
    Nasional
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 20:17
  • Kongres Sampah II, Ganjar: Harapannya Ada Rekomendasi Untuk Jadi Kebijakan Publik
    Fokus Utama
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 20:09
    • Index Berita
    • Kecelakaan
    • Airlangga Hartarto
    • Ganjar Pranowo
    • Pariwisata
    • Universitas Muhammadiyah Purwokerto
    • Covid-19
    • Meninggal Dunia
    • Majenang
    • Pencurian

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen). Berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

Sembilan Ribu Calon Pemilih Pemula Belum KTP-el
Jatuh Saat Tebang Pohon, Warga Tetel Meninggal