PURBALINGGA – Wajib pajak di wilayah Kantor Pajak Pratama (KPP) Purbalingga yakni Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara, yang memanfaatkan tax amnesty atau amnesti pajak mencapai 500 wajib pajak. Dengan dana yang terkumpul saat ini mencapai Rp 20 miliar lebih.
Hal itu dikatakan Kasi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Purbalingga Siswanto. Menurutnya, masyarakat yang mengikuti amneti pajak di Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara cukup banyak.
Siswanto mengharapkan hingga 31 Maret 2017 mendatang, jumlah wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak terus meninggkat. “Progresnya sangat bagus. Diharapkan ke depan semakin bagus lagi,” tegasnya.
Untuk mengenalkan amnesti pajak, KPP Pratama Purbalingga mengadakan sosialisasi di Pasar Segamas Purbalingga, kemarin (25/10). Sosialisasi ke pasar-pasar dilakukan karena masih banyak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bingung teknis permohonan amnesti pajak.
“Selama ini mungkin banyak masyarakat yang takut datang langsung ke kantor kami. Sehingga kami mengambil insiatif untuk mendatangi langsung ke masyarakat, salah satunya ke Pasar Segamas,” jelas Siswanto kepada Radarmas yang ditemui disela-sela kegiatan.
Menurutnya, dengan sosialisasi yang dilakukan langsung kepada masyarakat diharapkan tidak ada lagi yang bingung mengenai amnesti pajak. “Sosialisasi juga akan diadakan di Pasar Bukateja. Sebelumnya juga sudah diadakan di Aula Kecamatan Bobotsari,” imbuhnya.
Dalam sosialisasi, kata Siswanto, dilakukan pendekatan yang humanis. Sehingga masyarakat tak akan takut dan malu menanyakan teknis permohonan amnesti pajak. (tya/sus)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn