Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni/Net
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, penempatan dana Pemda di perbankan dilakukan bukan semata-mata mencari keuntungan.
“Dana milik Pemda yang ada di Bank adalah uang kas pada rekening kas umum daerah dan ditempatkan pada BPD atau Bank Persepsi. Jadi bukan uang Pemda yang diambil dan kemudian disimpan di bank untuk dapat keuntungan,” tegas Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2).
Hal yang sama disampaikan saat menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2022 di Kupang, Rabu kemarin (16/2).
Rakor secara daring itu dihadiri Bupati dan Walikota se-Provinsi NTT, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerqh (BPKAD) Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTT, Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Akuntasi pada BPKAD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ia mengingatkan, penempatan uang kas pada bank umum tidak boleh mengganggu likuiditas daerah.
“Sewaktu-waktu dapat dicairkan untuk kebutuhan pengeluaran daerah, antara lain untuk pembiayaan pembangunan, pengeluaran rutin, biaya pelayanan dan keperluan lainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Fatoni juga menyampaikan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting dan perlu dilakukan secara periodik. Paling tidak dilakukan selama 3 kali dalam satu tahun.
“Rakor harus dimanfaatkan Pemprov dan Pemkab untuk duduk bersama mencari solusi atas sejumlah permasalahan yang ada,” tandasnya.(rmol)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn