BANYUMAS – WS (21), warga Kecamatan Cilongok tak berkutik. Dia ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas lantaran melakukan perkosaan pada anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan kejadian tersebut terjadi pertama kali pada pertengahan bulan Januari 2021 di salah satu hotel kawasan obyek wisata Baturaden ikut Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden.
Korban gadis berinisial OL (16) merupakan warga domisili Kecamatan Cilongok.
Awalnya tersangka menjemput korban OL di rumahnya. Kemudian tersangka membawa korban kearah Baturraden. Setelah di Baturraden, tersangka mengarahkan sepeda motornya ke Hotel dan memesan kamar.
“Tersangka mengajak korban ke dalam kamar tersebut dan selanjutnya tersangka memperkosa korban,” katanya.
Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut.
Sudah Lebih 50 Kali Diperkosa
Kasus perkosaan gadis berinisial OL (16) warga Cilongok berawal dari perkenalannya dengan tersangka WS (21) pada awal tahun 2021.
“Awalnya berkenalan di konter HP karena tersangka ini memiliki konter. Ya saling bertukar nomor Whatsapp,” kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry.
Usai berkenalan, mereka menjalin hubungan pacaran. Hingga akhirnya, pelaku kerap melakukan perkosaan dengan korban,” katanya.
Ia menyebut, perkosaan dilakukan korban sudah sebanyak lebih dari 50 kali terhadap korban yang baru duduk di bangku kelas 2 SMA.
“Kalau dihitung seminggu dua kali sejak tahun 2021, ya sudah lebih dari 50 kali,” jelasnya.
“Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
Kini Korban Perkosaan Hamil Dua Bulan
Kasus perkosaan terhadap OL (16) warga Kecamatan Cilongok terungkap setelah diketahui hamil.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry korban saat ini tengah hamil dua bulan.
Dikatakannya, orang tua korban curiga karena perubahan tubuh korban. Sehingga korban diperiksakan. Dan ternyata diketahui korban tengah hamil.
“Tersangka diberi kabar kalau korban hamil. Awalnya tersangka tidak percaya,” katanya
Atas kejadian tersebut, orang tua korban, WN (36) kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Korban ini sebenarnya tinggal dengan neneknya. Lalu orang tuanya warga Batang diberi tahu. Karena orang tuanya tak terima akhirnya dilaporkan,” tuturnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn