• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Semua Kecamatan di Kebumen Akan Diperiksa Inspektorat
    • Utamakan Kekeluargaan Jangan Langsung Lapor APH
    • 11 Orang Masuk Cadangan Calon Haji Banyumas
    • Kepala BKAD Kabupaten Banyumas Agus Raharjo Berpulang
    • Survei Bencana, Cilacap Kembali Undang Tim Geologi
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • 11 Orang Masuk Cadangan Calon Haji Banyumas
    • Wow! Miyabi Akan Datang Ke Indonesia, Bersedia Lakukan Hal Ini di Hotel Jika Dibayar Rp 15 Juta
    • Begini Gejala Hewan yang Terkena PMK Menurut BRIN
    • Manteri PPPA Kecam Aksi Pengusiran Wanita Poliandri Oleh Warga
    • Gara-Gara Lapak Ganjar, Adi dan Ooq Bisa Nonton Dream Theater Gratis
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Perang Lini Tengah Timnas Indonesia Vs Timnas Thailand
    • Jadwal Timnas Indonesia Sore Hari Ini, Live RCTI dan iNews, Shin Tae-yong Yakin Kalahkan Thailand di Semifinal SEA Games 2021
    • Kejutan, Eintracht Frankfurt Juara Liga Europa, Menang Adu Penalti
    • Zohri Gagal Raih Medali di Kelas 100 Meter
    • SEA Games 2021, Ini Susunan Pemain Indonesia vs Thailand
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Terdakwa Pembunuh di Sumpiuh Divonis 14 Tahun
    • Pemkab Purbalingga Kalah di Persidangan, Vonisnya Diminta Ganti Rugi Rp 310 Juta, Penggugat Masih Tidak Terima, Ini Kasusnya
    • Polri Ajukan Pencekalan Lima Tersangka Robot Trading
    • Waduh! Ruang Kelas SMP di Jember Ambruk
    • Ketagihan Menikmati Tubuh Mbak IY, MW Minta Lagi Esoknya, Tapi Berakhir Tragis
  • Features
    • Book Binding Abad ke-11, Dari Banyumas ke Mancanegara
    • Peserta UTBK-SBMPTN di Unsoed, Kurang dari Lima Persen Tidak Hadir
    • Indonesia Telat Bebaskan Lepas Masker
    • Natural, Ini Bahan Alami Ini Ampuh Atasi Bibir Hitam, Begini Cara Buatnya
    • Bercinta di Kamar Mandi, Ini 3 Posisi Rekomendasinya, Pilih Mana?
  • Intermezo
    • Wow! Miyabi Akan Datang Ke Indonesia, Bersedia Lakukan Hal Ini di Hotel Jika Dibayar Rp 15 Juta
    • Miyabi Eks Bintang Porno Akan ke Jakarta, Wagub DKI Minta Masyarakat Bijak, Mujahid 212 Tolak Kedatangan Miyabi
    • Dea Onlyfans Minta Maaf ke Marshel Widianto: Pasti Dia Kecewa
    • Beredar Video Viral Ariel Tatum dan Nicholas Saputra Bermesraan di Ranjang, Netizen Bilang Pengen, Lihat Fotonya
    • Juwita Bahar Buka Pengalaman Soal Orgasme dan French Kiss
  • Lintas Serba-serbi
    • Viral! Aksi Bocah Nekat, Hadang Truk Hingga Berhenti
    • Punya Suami Dua, Wanita Ini Diusir Warga, Begini Kronologinya
    • Viral! diduga Tak Mau Antre Saat Keluar dari Pesawat, Wanita Cantik Ini Bersitegang dengan Ibu-Ibu
    • Gala Dinner Bareng Miyabi Bayar Rp 15 Juta Plus PPN 11 Persen
    • Galaxy A33 5G – Pakai 3 Cara Ini untuk Bikin Foto yang Super Fun
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
    • Catatan Dahlan Iskan
    • Catatan Azrul Ananda
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 16 Shares
Banyumas

Datang ke Pengadilan Agama di Banyumas, Begini Langkah dan Urutan Melakukan Gugatan Cerai

Radar Banyumas
Sabtu, 8 Januari 2022
Radar Banyumas
Sabtu, 8 Januari 2022

Datang ke Pengadilan Agama di Banyumas, Begini Langkah dan Urutan Melakukan Gugatan Cerai

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Datang ke Pengadilan Agama di Banyumas, Begini Langkah dan Urutan Melakukan Gugatan Cerai


Ilustrasi

BANYUMAS – Perceraian bukan hanya menimpa para artis. Masyarakat umum pun bajyak yanv mengalami masalah serupa. Hanya saja tidak terekspos.

Penyebab utama perceraian macam-macam, seperti sudah tidak cocok lagi, karena masalah ekonomi. Sampai karena kehadiran orang ketiga alias pelakor (perebut laki orang) atau pebinor (perebut bini orang).

Baca juga:

Sebenarnya apa sih perceraian itu dan bagaimana cara mengajukan gugatan cerai ke pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku?

Humas Pengadilan Agama (PA) Purwokerto, Asnawi mengatakan, perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri.

“Suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan,” katanya.

Ketika kasus ditangani pengadilan, untuk mencapai ketuk palu cerai, ada tahapan-tahapannya.

“Harus melalui tahap mediasi dulu, menghadirkan saksi-saksi di persidangan, dan jika alasan pisah diterima, maka pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut,” katanya.

Dikatakannya, perceraian diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan nanti.

Asnawi menjelaskan, beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang suami atau istri mengajukan gugatan cera sesuai UU Perkawinan, antara lain:

1. Salah satu pihak berselingkuh atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang susah disembuhkan

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.

6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga

7. Salah satu pihak, suami atau istri beralih keyakinan atau pindah agama

8. Pihak suami melakukan pelanggaran Taklik Talak yang diucapkannya sesaat setelah ijab kabul.

Begini Langkah Mengajukan Gugatan Cerai

1. Lengkapi Dokumen Persyaratan
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan gugatan cerai cukup banyak, meliputi:

Surat nikah asli

Fotokopi surat nikah

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat

Surat keterangan dari kelurahan

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)

Meterai 10 ribu

“Itu semua juga harus dicap pos,” katanya.

Nah, jika ingin menggugat harta gono gini atau harta milik bersama. Siapkan juga berkas-berkas, seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.

2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Setelah menyiapkan kelengkapan dokumen, seorang dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat.

Jika istri akan menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat suami.

3. Membuat Surat Gugatan

Begitu tiba di pengadilan, bisa langsung menuju pusat bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan. Surat gugatan cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai.

“Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya,” katanya.

4. Menyiapkan Biaya Perceraian

Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang.

Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari radius lokasi kedua belah pihak yang bercerai.

Waduh, 7.243 Janda Baru Tersebar di Cilacap, Pandemi Turut Beri Efek Alasan Ekonomi Keluarga



5. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan

Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Dengan adanya mediasi, diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya. Akan tetapi, jika keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.

“Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri,” katanya.

Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Apabila pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

6. Menyiapkan Saksi 

Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan ini juga akan disampaikan di pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian.

Dengan adanya pengacara, seseorang setidaknya sudah memiliki shield untuk melindungi diri dari adanya ancaman yang datang dari pasangan secara tiba-tiba.

7. Ikuti Seluruh Instruksi dari Pengadilan

Selengkap apapun dokumen perceraian yang diserahkan ke pengadilan, tetap tidak akan berguna jika tidak mengikuti seluruh instruksi dari pengadilan dengan baik dan benar.

“Oleh karenanya, ikuti seluruh instruksi pengadilan dan selalu memenuhi panggilan sidang,” pungkasnya. (ali)



TopikPemkab BanyumasPengadilanPengadilan AgamaPerceraian Banyumas Purwokerto

Baca juga berita Lainnya:

11 Orang Masuk Cadangan Calon Haji Banyumas

Kamis, 19 Mei 2022 - 20:15
Lihat Berita

Delapan Orang Meninggal Akibat DBD di Banyumas Sepanjang Tahun Ini

Kamis, 19 Mei 2022 - 19:03
Lihat Berita

Book Binding Abad ke-11, Dari Banyumas ke Mancanegara

Kamis, 19 Mei 2022 - 18:02
Lihat Berita

Terdakwa Pembunuh di Sumpiuh Divonis 14 Tahun

Kamis, 19 Mei 2022 - 15:15
Lihat Berita

Awas Terjebak Travel Gelap Berujung Perampokan, Polisi: Hati-hati Memilih Travel

Kamis, 19 Mei 2022 - 15:03
Lihat Berita

Lepas Masker Tunggu Aturan Pusat

Kamis, 19 Mei 2022 - 12:13
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Gara-gara Hindari Hewan Ini, Mobil Ekspedisi Terjun ke Sungai di Karanglewas
    Banyumas
    Selasa, 17 Mei 2022 - 17:28
  • Baru Nempel Langsung Cur, Aaargghhh… Simak Nih Tips Cantik dari Dokter Dina
    Visite
    Selasa, 17 Mei 2022 - 12:00
  • Kentutnya Perempuan saat Bercinta Keluar dari Organ Kewanitaan, Normalkah? Ini Kata Seksolog
    Visite
    Selasa, 17 Mei 2022 - 10:43
  • Punya Suami Dua, Wanita Ini Diusir Warga, Begini Kronologinya
    Insiden
    Selasa, 17 Mei 2022 - 18:21
  • Warga Kawunganten Tulis Kalimat Satire di Rumahnya Akibat Kecewa Karena Bantuan Pemerintah Dinilai Tidak Tepat Sasaran
    Cilacap
    Selasa, 17 Mei 2022 - 10:23
  • Semua Kecamatan di Kebumen Akan Diperiksa Inspektorat
    Kebumen
    Kamis, 19 Mei 2022 - 22:03
  • Utamakan Kekeluargaan Jangan Langsung Lapor APH
    Purbalingga
    Kamis, 19 Mei 2022 - 21:02
  • 11 Orang Masuk Cadangan Calon Haji Banyumas
    Banyumas
    Kamis, 19 Mei 2022 - 20:15
  • Kepala BKAD Kabupaten Banyumas Agus Raharjo Berpulang
    Purwokerto
    Kamis, 19 Mei 2022 - 20:05
  • Survei Bencana, Cilacap Kembali Undang Tim Geologi
    Cilacap
    Kamis, 19 Mei 2022 - 20:03
    • Index Berita
    • Airlangga Hartarto
    • Ganjar Pranowo
    • Pemkab Purbalingga
    • Bencana Alam
    • Bupati Purbalingga
    • Selebriti
    • Rawan Bencana
    • Vaksin Booster
    • Demam Berdarah

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

Promo Angpao Imlek 2022 di Irama Mas
Waduh, Mobil Sedan Hitam Tabrak Trotoar Hingga Terbalik di Jalan Soeparno Purwokerto