Ilustrasi
BANYUMAS – Perceraian bukan hanya menimpa para artis. Masyarakat umum pun bajyak yanv mengalami masalah serupa. Hanya saja tidak terekspos.
Penyebab utama perceraian macam-macam, seperti sudah tidak cocok lagi, karena masalah ekonomi. Sampai karena kehadiran orang ketiga alias pelakor (perebut laki orang) atau pebinor (perebut bini orang).
Sebenarnya apa sih perceraian itu dan bagaimana cara mengajukan gugatan cerai ke pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku?
Humas Pengadilan Agama (PA) Purwokerto, Asnawi mengatakan, perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri.
“Suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan,” katanya.
Ketika kasus ditangani pengadilan, untuk mencapai ketuk palu cerai, ada tahapan-tahapannya.
“Harus melalui tahap mediasi dulu, menghadirkan saksi-saksi di persidangan, dan jika alasan pisah diterima, maka pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut,” katanya.
Dikatakannya, perceraian diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan nanti.
Asnawi menjelaskan, beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang suami atau istri mengajukan gugatan cera sesuai UU Perkawinan, antara lain:
1. Salah satu pihak berselingkuh atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang susah disembuhkan
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
7. Salah satu pihak, suami atau istri beralih keyakinan atau pindah agama
8. Pihak suami melakukan pelanggaran Taklik Talak yang diucapkannya sesaat setelah ijab kabul.
Begini Langkah Mengajukan Gugatan Cerai
1. Lengkapi Dokumen Persyaratan
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan gugatan cerai cukup banyak, meliputi:
Surat nikah asli
Fotokopi surat nikah
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
Surat keterangan dari kelurahan
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
Meterai 10 ribu
“Itu semua juga harus dicap pos,” katanya.
Nah, jika ingin menggugat harta gono gini atau harta milik bersama. Siapkan juga berkas-berkas, seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.
2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Setelah menyiapkan kelengkapan dokumen, seorang dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat.
Jika istri akan menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat suami.
3. Membuat Surat Gugatan
Begitu tiba di pengadilan, bisa langsung menuju pusat bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan. Surat gugatan cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai.
“Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya,” katanya.
4. Menyiapkan Biaya Perceraian
Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang.
Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari radius lokasi kedua belah pihak yang bercerai.
5. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan
Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Dengan adanya mediasi, diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya. Akan tetapi, jika keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.
“Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri,” katanya.
Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Apabila pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.
6. Menyiapkan Saksi
Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan ini juga akan disampaikan di pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian.
Dengan adanya pengacara, seseorang setidaknya sudah memiliki shield untuk melindungi diri dari adanya ancaman yang datang dari pasangan secara tiba-tiba.
7. Ikuti Seluruh Instruksi dari Pengadilan
Selengkap apapun dokumen perceraian yang diserahkan ke pengadilan, tetap tidak akan berguna jika tidak mengikuti seluruh instruksi dari pengadilan dengan baik dan benar.
“Oleh karenanya, ikuti seluruh instruksi pengadilan dan selalu memenuhi panggilan sidang,” pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn