JAKARTA – Dea OnlyFans pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran konten pornografi.
Penetapan tersangka terhadap Dea OnlyFans itu didapat melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3/2022).
Auliansyah juga mengungkap bahwa penyidik telah memiliki bukti kuat dalam penetapan status tersangka terhadap pemilik akun Twitter @GRESAID itu.
“Kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur,” kata dia.
Kendati demikian, penyidik memutuskan tidak menahan Dea OnlyFans dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Pojoksatu)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn