BANJARNEGARA – Seorang guru ngaji Fk (27 th) tega mencabuli bocah 11 tahun yang hendak mengaji.
Peristiwa ini terjadi Desember tahun lalu di sebuah rumah warga di wilayah Kecamatan Wanayasa.
Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Agenda persidangan pada Rabu (6/4) ini yaitu meminta keterangan dari satu orang saksi ahli dan dua orang saksi fakta.
Berdasarkan keterangan saksi ahli yang merupakan psikolog, korban mengalami trauma dan takut melihat terdakwa.
Jalannya persidangan dilaksanakan secara online dan dinyatakan tertutup untuk umum karena kategori perkara asusila.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn