KEBUMEN – Bagi masyarakat yang hendak melaksanakan perjalanan jauh kini harus mengantongi surat keterangan hasil Rapid Tes Antigen. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Di Kebumen sendiri kini Rapid Test Antigen dapat dilaksanakan di RSUD Dr Soedirman dan rumah sakit lainnya. Bahkan beberapa Puskesmas kini telah dapat melaksanakan Rapid Test Antigen. Fasilitas tersebut dilaksanakan guna mempermudah masyarakat.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kebumen Kusbiyantoro menyampaikan beberapa layanan kesehatan seperti RSDS dan RS Permata Medika telah dapat melaksanakan Rapid Test Antigen. Bukan itu saja beberapa puskesman juga telah dapat melaksanakan hal tersebut. “Biaya maksimal Rp 250 ribu,” tuturnya, Selasa (22/12).
Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dinyatakan setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing. Serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam. Sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa antar Provinsi, Kabupaten/Kota, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Kusbiyantoro menyampaikan pelaksanaan Rapid Test Antigen sangat simpel yakni seperti swab. Ini dilakukan dengan mengambil cairan pada bagian dalam hidung dan tenggorokan. Hasilnya dapat diketahui selang waktu antara 15 sampai 20 menit. “Prosesnya mudah dan dapat segera diketahui hasilnya,” ucapya. (mam)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn