• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Lansia Tersesat Ditemukan di Desa Panican
    • Kawanan Pengganjal ATM Dibekuk di Pom Bensin Jetis, Bermula di Widarapayung
    • Enam Jabatan Kepala Dinas di Purbalingga Bakal Kosong Termasuk Sekda, Ini Datanya
    • Bupati Purbalingga Laporkan Akun Palsu Facebook
    • Bupati “Bongkar” SOTK di Awal Tahun, Minta Pejabat Jadi Contoh dalam Prokes
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Sesar Majene Terdesak Lempeng Banggai
    • Kisah Gempa 5,9 SR Majene: Pasien Tenteng Infus Hindari Gedung Ambruk, Khawatir Tsunami, Warga di Pesisir Mengungsi ke Perbukitan
    • Guru Bakal Jadi Pembuat Kurikulum
    • Minta Seekor Kambing dan Ayam, Syarat Potong Rambut Gembel Zara
    • Singapura dan Malaysia Kaji Ulang Sinovac
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Tanpa Brivio, Suzuki Tak Akan Tersesat
    • Semifinal Piala Super Spanyol: Real Madrid Takluk vs Atletic Club, Madrid Fokus La Liga
    • Rashford Belajar dari Mourinho
    • Piala Super Prancis, Trofi Pertama Pochettino untuk PSG
    • Carloz Sainz: Ferrari Impian Tiap Pebalap
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • Lansia Tersesat Ditemukan di Desa Panican
    • Kawanan Pengganjal ATM Dibekuk di Pom Bensin Jetis, Bermula di Widarapayung
    • Kisah Gempa 5,9 SR Majene: Pasien Tenteng Infus Hindari Gedung Ambruk, Khawatir Tsunami, Warga di Pesisir Mengungsi ke Perbukitan
    • Gempa Majene, Waspadai Tsunami
    • Zaki Band Kapten Diciduk Polisi Karena Narkotika
  • Features
    • Minta Seekor Kambing dan Ayam, Syarat Potong Rambut Gembel Zara
    • Kisah Syekh Ali Jaber, Ulama Kelahiran Madinah, Beri Pesan Pada Anaknya Untuk Jaga Salat dan Ibunya
    • Kreativitas Tak Boleh Mati, Bupati Banyumas Apresiasi Radar Banyumas Fun Peleton
    • Kilang Pertamina Cilacap Uji Coba Produksi Green Diesel dan Green Avtur
    • Keuntungan Keluarga Milenial Beli Rumah di Perumahan Taman Setiabudi
  • Intermezo
    • Zaki Band Kapten Diciduk Polisi Karena Narkotika
    • Raffi Ahmad Akhirnya Dilaporkan ke Polda
    • Gisella Anastasia Terima Dihujat Netizen
    • Raffi Ahmad Minta Maaf ke Rakyat Indonesia
    • Netizen Ragukan Raffi Ahmad Mewakili Milenial
  • Lintas Serba-serbi
    • Kisah Calon Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Asal Purwokerto, Tidak Jadi Berangkat Karena Reaktif
    • Sarah Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam
    • Hari Sabar Suharno, Warga Ajibarang yang Paranoid Covid-19, Rumah Ditutup Seng, Pasang CCTV Untuk Pantau Tamu
    • Emak-Emak di Medan Rusak Lima Lokasi Judi hingga Hancur Lebur, Langsung Viral
    • Di Purbalingga, Empat Warga Ketakutan Masuk Keranda Mayat Karena Langgar Prokes
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 2 Shares
Jawa Tengah

Di Magelang, UMK Diputuskan Gubernur Naik, Apindo dan Serikat Pekerja Kota Magelang Justru Ungkap Tak Naikkan UMK 2021

Radar Banyumas
Jumat, 27 November 2020
Radar Banyumas
Jumat, 27 November 2020

Di Magelang, UMK Diputuskan Gubernur Naik, Apindo dan Serikat Pekerja Kota Magelang Justru Ungkap Tak Naikkan UMK 2021

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Di Magelang, UMK Diputuskan Gubernur Naik, Apindo dan Serikat Pekerja Kota Magelang Justru Ungkap Tak Naikkan UMK 2021


Ilustrasi buruh

MAGELANG TENGAH – Dewan Pengupahan Kota Magelang dari unsur organisasi pengusaha dan serikat pekerja membantah telah menyepakati usulan nominal Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 naik dari tahun 2020. Kedua unsur ini justru keberatan jika ada kenaikan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Magelang, Eddy Sutrisno mengatakan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar, Rabu (4/11), menghasilkan lima poin. Ia menyebut, poin terakhir anggota Dewan Pengupahan dari unsur organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan UMK 2021 sama dengan UMK Kota Magelang 2020, sebesar Rp1.853.000 atau tidak ada kenaikan.

UMK 2021 Kota Magelang Ditetapkan 1.914.000



Sementara pada poin keempat hasil rapat tersebut, unsur pemerintah dan perguruan tinggi/akademisi memberikan masukan UMK 2021 ada kenaikan dan tidak memberatkan pengusaha. Pemerintah dan akademisi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang pengupahan, sehingga mekanisme penghitungannya tetap menggunakan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurut Eddy, formula UMK 2021 seharusnya tidak lagi mengikuti PP 78/2015. Sebab, ada perubahan penetapan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) per lima tahun.

”Di satu sisi sudah terbit SE Menaker No M/11/HK.04/2020 yang mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 yang menyatakan upah minimum 2021 tetap. Mestinya yang dijadikan dasar adalah aturan terbaru yaitu SE Menaker ini,” katanya, Kamis (26/11).

Dia pun menyayangkan kalau berita yang beredar bahwa UMK Kota Magelang 2021 naik 3,29 persen menjadi Rp1.914.000 dibanding UMK 2020 sebesar Rp1.853.000 atas dasar kesepakatan bersama Dewan Pengupahan. Sebab, dari pihak Apindo dan SP sendiri, sebagai unsur Tripartit, mengusulkan tidak ada kenaikan UMK 2021.

”Kalau dikatakan usulan kenaikan itu sesuai hasil sidang Dewan Pengupahan bohong. Sebab, nyatanya kami dari organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh keberatan ada kenaikan,” tandasnya.

Ketua Persatuan Buruh Demokrasi Indonesia (PBDI) Kota Magelang, Yani Supriadi juga sependapat bahwa pihaknya tak pernah menyetujui adanya kenaikan UMK 2021. Ia berpendapat jika serikat pekerja setuju UMK 2021 tidak naik, karena memaklumi kondisi pengusaha di masa pandemi Covid-19 yang serba susah.

”Setiap tahun pengusaha selalu mengiyakan keinginan pekerja untuk upah minimum naik. Apalagi di tengah kondisi seperti ini, pengusaha terganggu Covid-19, maka pekerja memaklumi kalau UMK tidak naik,” jelasnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Magelang, Rindu Happy Pramasta, menilai usulan tidak naiknya UMK ini karena khawatir akan terjadi gelombang kedua pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut dia, tidak ada gunanya UMK naik, jika hasilnya pekerja justru di-PHK.

”Kalau UMK tahun 2021 dipaksakan naik, kami khawatir akan terjadi gelombang PHK kedua setelah yang terjadi di awal-awal pandemi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang, Gunadi Wirawan membenarkan jika hasil rapat Dewan Pengupahan tidak menghasilkan kesepakatan. Meski demikian, berbagai usulan dari Tripartit tersebut tetap dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah.

”Pendapat terbelah, pemerintah dan akademisi mengusulkan ada kenaikan mengacu pada PP 78/2015 sedangkan pengusaha dan pekerja mengusulkan tidak naik. Lalu, karena tidak menghasilkan kata ”sepakat” maka kedua pendapat ini kami serahkan kepada Walikota Magelang,” kata Gunadi.

Mantan Kabag Hukum Setda Kota Magelang tersebut menjelaskan bahwa dasar hukum PP 78/2015 lebih kuat posisinya ketimbang SE Menaker. Sebab, PP merupakan turunan dari UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

”Posisi SE itu, jauh di bawah dengan aturan seperti UU atau PP. Adanya SE Menaker ini sebenarnya memberikan keloranggan kepada daerah, jikalau hendak memakainya diperbolehkan karena masa pandemi. Tapi fakta di lapangan, tuntutan perekonomian tetap naik, dibuktikan dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang naik sekitar 3,2 persen,” ucapnya.

Menurut Gunadi, Walikota yang mendapatkan porsi untuk mengusulkan besaran UMK juga berpendapat agar UMK 2021 diusulkan naik sebesar 3,27 persen. Setelah dikirimkan seluruh usulan itu, akhirnya Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan UMK Kota Magelang sebesar Rp1,914 juta atau naik 3,29 persen dibanding UMK 2020.

Silang pendapat berbagai usulan itu rupanya membuat Kota Magelang disorot. Betapa tidak, karena Kota Magelang jadi satu-satunya daerah di Jawa Tengah di mana antara Apindo dan SP sepakat agar UMK 2021 tidak naik. Padahal pekerja di semua daerah se-Jawa Tengah, kata dia, menginginkan UMK 2021 tetap naik.

”Ada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, UMK-nya mengalami kenaikan semua. Kalau kita tidak naik, Kota Magelang pasti menjadi sorotan buruh, karena jadi satu-satunya daerah yang pakai UMK 2021 sama dengan UMK 2020, ” tandasnya. (wid)

Topik Jawa Tengah

Baca juga berita Lainnya:

Minta Seekor Kambing dan Ayam, Syarat Potong Rambut Gembel Zara

Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:34
Lihat Berita

Mantan Kades Edarkan Uang Palsu

Jumat, 15 Januari 2021 - 11:08
Lihat Berita

Ganjar dan Kenangan Tiket Pesawat Syekh Ali Jaber

Kamis, 14 Januari 2021 - 13:40
Lihat Berita

Underpass Prupuk Banjir, Kendaraan Mengular

Kamis, 14 Januari 2021 - 13:02
Lihat Berita

Didera Hujan Deras Tiga Hari, Wonosobo Dikepung Longsor

Kamis, 14 Januari 2021 - 12:57
Lihat Berita

Cegah Kerumunan, Pembagian BST Kota Magelang Dijadwal Bergantian

Kamis, 14 Januari 2021 - 12:52
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Indah Permatasari dan Arie Kriting Menikah Tak Direstui Orangtua
    Intermezo
    Rabu, 13 Januari 2021 - 11:04
  • 75 Karyawan Reaktif, Duta Mode Purwokerto Tutup Sementara
    Purwokerto
    Selasa, 12 Januari 2021 - 10:19
  • Jembatan KA Tonjong Brebes Ambruk, Perjalanan Kereta Api Terganggu
    Insiden
    Selasa, 12 Januari 2021 - 08:57
  • Bikin Kandang Merpati, Dua Orang Meninggal Tersengat Listrik di Grendeng Purwokerto
    Insiden
    Rabu, 13 Januari 2021 - 09:40
  • Proses Evakuasi Ambruknya Jembatan Tonjong Masih Dilakukan, Nantinya Akan Difungsikan Kembali
    Jawa Tengah
    Selasa, 12 Januari 2021 - 10:06
  • Lansia Tersesat Ditemukan di Desa Panican
    Insiden
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 13:03
  • Kawanan Pengganjal ATM Dibekuk di Pom Bensin Jetis, Bermula di Widarapayung
    Cilacap
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:52
  • Enam Jabatan Kepala Dinas di Purbalingga Bakal Kosong Termasuk Sekda, Ini Datanya
    Purbalingga
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:49
  • Sesar Majene Terdesak Lempeng Banggai
    Nasional
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:41
  • Kisah Gempa 5,9 SR Majene: Pasien Tenteng Infus Hindari Gedung Ambruk, Khawatir Tsunami, Warga di Pesisir Mengungsi ke Perbukitan
    Insiden
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:39
    • Index Berita
    • Bencana Alam
    • Pemkab Banyumas
    • Pemkab Purbalingga
    • Bupati Purbalingga
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Polres Cilacap
    • Dieng
    • Pemkab Banjarnegara
    • TNI

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Ini Data Nominal UMK 2021 di 35 Kabupaten/Kota Jateng
Retribusi KIR Angkudes Diusulkan Gratis di Kabupaten Tegal