• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto Serahkan Santunan Korban Laka Pick Up vs Bus
    • Terpilih Secara Aklamasi, Bambang Setiawan Kembali Jadi Ketua Umum KONI Banyumas 2021 – 2025
    • Pencurian Unggas Resahkan Warga Karangjati Kemranjen
    • Sutarno Mengundurkan Diri, Bambang Setiawan Maju Sebagai Calon Tunggal Ketua KONI Banyumas
    • Jalan Tol Pantura – Pansela Melewati Banyumas, Pintu Keluar Tol di Daerah Ajibarang
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Ganjar: Jangan Lengah Meski Tren Kasus Covid-19 di Jateng Melandai
    • Alumni Kartu Prakerja Dapat Bantuan KUR
    • Kondisi yang Bisa Batalkan Orang Divaksin
    • Penularan B117 Dua Kali Lebih Cepat
    • Jangan Abaikan Ancaman Guru Agama
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Nick Kuipers Dalam Kondisi Bugar
    • Inter Milan Jaga Jarak!
    • Berebut Posisi 4 Besar
    • Krisis Keuangan Membuat Inter Milan Harus Cuci Gudang
    • Timnas Indonesia U-22 akan Menantang Persikabo dan Bali United
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Pencurian Unggas Resahkan Warga Karangjati Kemranjen
    • Sungai Menyawak Meluap, Belasan Rumah di Kecamatan Kedungbanteng Terendam Banjir
    • Pohon Besar di Tepi Jalan Semingkir – Randudongkal Akan Dipangkas, Camat: Sudah Membahayakan, Akar Terkikis Air
    • Tebing 50 Meter Longsor di Sigaluh, Satu KK Diungsikan
    • Pick Up Gepeng Ditindih Badan Bus di Karapucung Cilacap, Sopir Tergencet, Satu Orang Meninggal
  • Features
    • Bikin Konten Epic ala Sutradara atau Vlogger? Semua Bisa dengan Galaxy S21 Series 5G!
    • Hari ke-2 Minyak Kayu Putih Cap Gajah kembali Lakukan Aksi Jogo Kampung di RW 04 Kelurahan Papringan Kabupaten Banyumas
    • Jogo Kampung Minyak Kayu Putih Cap Gajah datang menyapa RW 01 Kelurahan Sokawera Kabupaten Banyumas dengan Kehangatannya
    • Seni Cowongan, Ujungan, Gandaria dan Buncis, Deretan Kesenian Asli Banyumas yang Hampir Punah
    • Wisuda Terapkan Prokes, UMP Jadi Percontohan Kampus Lain
  • Intermezo
    • Kaesang: Sudah Putus dari Felicia sejak Januari
    • Banjir Air Mata, Kakak Felicia: Kaesang, Kamu Kejam dan Tega
    • Perasaan Luna Maya ke Ariel Noah
    • Surat Terbuka dari Titi Kamal untuk Presiden
    • Aurel Pesan Baju Pengantin, Tak Libatkan Krisdayanti
  • Lintas Serba-serbi
    • Uang Koin Dikumpulkan Lima Tahun, Kini Celengan Ibu Rumah Tangga di Pemalang Capai Rp40 Juta
    • Shadu Amar Bharati, Pertapa yang Hidup dengan Tangan Kanannya Diangkat Selama 45 Tahun
    • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    • Waduh, Netizen Indonesia Jadi Juara se-Asia Tenggara Dalam Hal Tidak Sopan Bermedia Sosial
    • Masyarakatnya Makmur, Ini 15 Negara Terkaya di Dunia
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 679 Shares
Purbalingga

Di Purbalingga, Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu, Sebabkan Kerumuman Didenda Rp 50 Juta

Radar Banyumas
Kamis, 28 Januari 2021
Radar Banyumas
Kamis, 28 Januari 2021

Di Purbalingga, Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu, Sebabkan Kerumuman Didenda Rp 50 Juta

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Di Purbalingga, Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu, Sebabkan Kerumuman Didenda Rp 50 Juta


Razia masker di Purbalingga beberapa waqktu lalu. Dok radar

PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga telah menerbitkan peraturan yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Purbalingga Imam Wahyudi mengatakan, Perda tersebut sudah diteken oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, 30 Desember 2020 lalu. “Saat ini, tinggal menunggu SOP (Standar Operasional Prosedur, red) untuk penegakan Perda tersebut, yang sedang disusun oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, red), katanya kepada Radarmas, Rabu (27/1).

Dijelaskan olehnya, dalam Perda tersebut mengatur saksi denda administratif bagi pelanggar Perda. “Kalau tidak memakai alat pelindung diri (APD) atau masker. Pelanggar dikenai denda Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu. Hal itu, tertuang dalam Pasal 29 ayat 2,” jelasnya.

PPKM Jilid Pertama Diklaim Membawa Progres Positif



Masuk Purbalingga Harus Bawa Rapid Antigen



Denda lebih besar diberikan kepada warga yang melakukan pelanggaran kegiatan yang mengakibatkan kerumuman atau tidak menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) protokol kesehatan prokes akan dikenai denda Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta. Hal itu, tertulis dalam Pasal 29 ayat 3 dalam Perda tersebut.

“Denda administratif sebagaimana dimaksud pada pasal 29 ayat (2) dan (3) akan masuk ke kas daerah,” lanjutnya.

Dalam Perda tersebut, juga terdapat ancaman pencabutan izin bagi pelanggar Perda. Hal itu, disesuaikan dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Dia menambahkan, sudah merapatkan hal itu bersama pihak terkait. Hanya, untuk pelaksanaan masih akan dibicarakan dengan instansi lainnya. Sehingga, diperlukan SOP penegakan Perda, yang saat ini tengah disusun oleh Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga Suroto mengatakan, pihaknya masih dalam tahap penusunan SOP penegakan Perda Nomor 16 tahun 2020 tersebut.

“Masih kami susun. Mudah-mudahan bisa cepat selesai. Sebab, tak mudah membuat Perbub,” katanya.

Ketika disinggung apakah sebelum pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua, SOP tersebut sudah bisa dilaksanakan? Suroto tak berani menjanjikan. Dia hanya menjelaskan, pihaknya akan semaksimal mungkin menyusun SOP tersebut, agar bisa maksimal dalam penegakan Perda-nya.

Sementara itu, dalam masa PPKM tahap kedua di wilayah Kabupaten Purbalingga, masih ditemukan warga yang melanggar aturan. Seperti yang dijumpai tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kemangkon menjumpai dua lokasi hajatan warga, Rabu (27/1).

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kemangkon yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Kesehatan terpaksa membubarkan hajatan warga yang digelar di dua lokasi. Dua lokasi tersebut berada di wilayah Desa Kedunglegok dan Desa Majatengah.

Kapolsek Kemangkon AKP Damar Iskandar mengatakan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kemangkon mendapat laporan adanya kegiatan masyarakat berupa hajatan. Kemudian tim melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan.

“Hasilnya diketahui ada warga yang melanggar aturan PPKM dengan menyelenggarakan hajatan secara terbuka di Desa Kedunglegok dan Desa Majatengah,” ucapnya.

Hajatan diselengarakan oleh HG, warga Desa Kedunglegok yang akan mengkhitankan anak. Sedangkan penyelenggara hajatan lainnya, yaitu SJ warga Desa Majatengah yang menggelar hajatan untuk pernikahan. (tya)

TopikBupati PurbalinggaPerbatasan PurbalinggaRapid AntigenRaziaRazia Masker Purbalingga

Baca juga berita Lainnya:

Digagas Kartu Prakerja Purbalingga, Bupati Tiwi: Diluncurkan Tahun Ini, Penerima Tak Akan Dobel dengan Penerima dari Pusat

Senin, 8 Maret 2021 - 10:58
Lihat Berita

Hilang Tiga Hari, Remaja Usia 20 Tahun Warga Babakan Ditemukan Tewas di Sungai Klawing

Sabtu, 6 Maret 2021 - 11:26
Lihat Berita

Pegawai Terpapar Covid, Dinnaker Purbalingga Ditutup Sementara

Sabtu, 6 Maret 2021 - 10:19
Lihat Berita

Citilink Siap Operasional di Bandara JBS, Buka Rute Halim Perdana Kusuma Jakarta dan Surabaya Pulang Pergi

Sabtu, 6 Maret 2021 - 09:29
Lihat Berita

Guru SMP Meninggal Saat Main Bulutangkis di Gandasuli, Purbalingga

Jumat, 5 Maret 2021 - 15:25
Lihat Berita

Dindik Purbalingga: Sekolah Sudah Siap PTM, Tunggu Pusat

Jumat, 5 Maret 2021 - 15:12
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Pencarian Kasilun yang Hilang di Hutan di Ajibarang Dihentikan
    Banyumas
    Jumat, 5 Maret 2021 - 10:00
  • Mobil Rombongan dari Purwokerto Tertimpa Pohon di Randudongkal, Empat Penumpang Tewas Seketika
    Banyumas
    Sabtu, 6 Maret 2021 - 21:02
  • Citilink Siap Operasional di Bandara JBS, Buka Rute Halim Perdana Kusuma Jakarta dan Surabaya Pulang Pergi
    Nasional
    Sabtu, 6 Maret 2021 - 09:29
  • Bukit Pangonan Jadi Prioritas Musrenbang Gabungan Kecamatan, Usul Dana ke Kabupaten Rp 500 Juta
    Banyumas
    Jumat, 5 Maret 2021 - 14:52
  • 2021, Dibuka Lowongan CPNS Sebanyak 1,3 Juta Formasi, Wapres: Calon ASN Harus SDM Unggul
    Nasional
    Jumat, 5 Maret 2021 - 14:12
  • Kaesang: Sudah Putus dari Felicia sejak Januari
    Intermezo
    Senin, 8 Maret 2021 - 18:31
  • Banjir Air Mata, Kakak Felicia: Kaesang, Kamu Kejam dan Tega
    Intermezo
    Senin, 8 Maret 2021 - 18:22
  • Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto Serahkan Santunan Korban Laka Pick Up vs Bus
    Purwokerto
    Senin, 8 Maret 2021 - 16:23
  • Terpilih Secara Aklamasi, Bambang Setiawan Kembali Jadi Ketua Umum KONI Banyumas 2021 – 2025
    Purwokerto
    Senin, 8 Maret 2021 - 14:07
  • Ganjar: Jangan Lengah Meski Tren Kasus Covid-19 di Jateng Melandai
    Jawa Tengah
    Senin, 8 Maret 2021 - 13:54
    • Index Berita
    • Banjir
    • Ganjar Pranowo
    • Pemprov Jateng
    • Presiden Jokowi
    • Kecelakaan Lalu-lintas
    • Chelsea
    • Gubernur Jateng
    • KONI Banyumas
    • Partai Demokrat

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

PPKM Jilid Pertama Diklaim Membawa Progres Positif
Gara-gara Jalan Masuk, Dua Warga Bersengketa Tanah di Bukateja