BANYUMAS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng bekerja sama dengan BNNK Banyumas mengungkap pengendalian narkoba dari dalam lapas Kelas II A Purwokerto. Budiman (43) warga Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden yang masih menjadi warga binaan di lapas Purwokerto menjalani bisnis peredaran narkoba jenis sabu.
Kepala BNNP Jateng, Brigjend Pol Benny Gunawan baru merilis kasus ini Kamis, 18 Februari 2021. Kasus sendiri diungkap pada 31 Januari 2021. Dia mengatakan , Budiman mendapatkan transfer uang dari rekening istrinya NK dan rekening adiknya Kholidin (Napi Kasus Narkotika).
“Untuk istrinya tidak dijadikan tersangka. Karena namanya hanya dicatut untuk nama rekening. Bahkan istrinya ini berperan aktif dalam pengungkapan kasus ini,” katanya.
“Budiman ini sudah kerap terjerat narkoba sebanyak tiga kali. Terakhir 2019 dengan vonis delapan tahun dan tengah menjalani hukuman,” katanya.
Benny mengatakan, awal dari pengungkapan kasus ini BNNP Jateng dan BNNK Banyumas melakukan kegiatan tindak pidana pencucian uang.
“Setelah penyelidikan kami mendapatkan kasus ini. Ternyata Budiman merupakan bandar narkoba jenis sabu. Ia mengambil barang dari berbagai tempat,” lanjutnya.
Ia melanjutkan, pengendalian narkoba yang dilakukan Budiman menggunakan handphone.(ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn