Kejari Purwokerto tunjukan barang bukti.
PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menyita uang Rp 470 juta dari sebuah rumah di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Selasa (9/3) malam. Uang tersebut diduga hasil korupsi program Jaring Pengamanan Sosial (JPS) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kajari Purwokerto, Sunarwan mengatakan, selain uang tunai, pihaknya juga mengamankan 38 stempel kelompok dari total 48 kelompok, satu unit komputer, beberapa dokumen perjanjian kerja sama antara 48 kelompok dan Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Kemnaker RI.
Menurutnya, total bantuan dari Ditjen Bina Penta dan PKK Kemnaker RI untuk 48 kelompok itu mencapai Rp1,920 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik kelompok, masing-masing mendapatkan Rp 40 juta.
“Saat masing-masing perwakilan kelompok menarik uang tersebut, seseorang telah menunggu di luar kantor BRI. Dan ketika kelompok itu keluar dari bank, orang tersebut meminta seluruh uang itu, sehingga total ada Rp1,920 miliar,” katanya.
Ia melanjutkan, pencairan dana program JPS dari Kemnaker tersebut pada tanggal 1 Desember 2020. Bantuan program JPS dari Kemnaker tersebut sebenarnya ditujukan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat akibat Covid-19.
“Baik yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun menganggur,” katanya.

Ia mengatakan dalam hal ini, Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat di desa dan masing-masing kelompok beranggotakan 20 orang.
“Tujuannya adalah memberdayakan kelompok tersebut. Agar kelompok di desa bisa berusaha dan berwiraswasta, bisa mendirikan usaha yang mandiri. Tetapi ternyata dalam praktiknya, uang untuk 48 kelompok ini diambil oleh satu orang dan mungkin akan berkembang nantinya. Sisa uang itu yang bisa kami ketemukan di sini,” katanya.
Lebih lanjut, Sunarwan mengatakan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi program JPS Kemnaker tersebut, pihaknya belum menetapkan tersangka.
Pihaknya baru memeriksa sejumlah saksi, salah satunya berinisial AM (26), pekerja swasta, warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
“AM baru hari ini (9/3) kami periksa. Tadi kami periksa sebagai saksi, kemudian dari hasil keterangan yang bersangkutan, kami segera amankan semua yang kami sita hari ini,” ujarnya.
Ia mengatakan 48 kelompok itu merupakan usaha mandiri baru yang dibentuk oleh AM. “Nama kelompok ini, kalau dapat saya katakan hanya digunakan untuk nama saja,” katanya.
Menurutnya, pihaknya masih mendalami penggunaan uang yang sebenarnya merupakan hak kelompok tersebut. “Kami memeriksa saksi sebanyak tujuh orang. Dari tujuh orang itu, lima di antaranya adalah kelompok yang seharusnya menerima uang ini, sedangkan yang dua orang adalah AM dan MT (37) yang juga warga Desa Sokawera,” katanya.
Lebih lanjut, Sunarwan mengatakan masing-masing kelompok sebenarnya sudah berupaya melakukan apa yang sudah mereka tandatangani dalam perjanjian yang dilakukan dengan Kemnaker.
Selain itu, kata dia, kelompok-kelompok masyarakat tersebut sebenarnya menolak ketika seluruh uang program JPS tersebut diminta. Namun akhirnya mereka tak mampu menolaknya.
“Sejak minggu kemarin, total kelompok yang sudah kami periksa ada 14 kelompok. Sore hingga tadi malam kami lakukan penggeledahan di rumah AM untuk mengumpulkan barang bukti,” katanya.
Pihaknya tidak menggeledah rumah MT. “Namun dari dalam tasnya ditemukan barang-barang yang diindiksikan terkait dengan kasus tersebut,” katanya.
Ia mengatakan penyelidikan dan pengumpulan informasi kasus dugaan korupsi program JPS Kemnaker tersebut sudah dilakukan Kejari Purwokerto dalam tiga pekan terakhir.
“Ini berdasarkan laporan masyarakat terutama dari kelompok,” lanjutnya.
Oleh karena masih berstatus saksi, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap AM dan MT. Menurut dia, pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk kemungkinan adanya orang lain yang terlibat di dalamnya.
“Nantinya kalau ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn