PURWOKERTO – Lantaran diduga wanprestasi, CV Setya Jaya Mandiri menguggat secara perdata Kades Cirahab, Kecamatan Lumbir, Selasa (22/12/2020).
Direktur CV Setya Jaya Mandiri, Setya Bagus Nugroho diketahui mendapatkan proyek pengembangan desa wisata, yaitu pembagunan di Gunung Batur dan Curug Pengantin pada 27 November 2019 lalu.
Setelah Surat Perintah Kerja (SPK) turun dari Pemerintah Desa (Pemdes) Cirahab, pada 29 November 2019 CV Setya Jaya Mandiri langsung mengerjakan proyek pertama di Gunung Batur.
“Pihak desa saat itu meminta pengerjaan proyek dipercepat karena akhir tahun 2019 akan diresmikan. Desember 2019, proyek di Gunung Batur selesai dan diresmikan oleh Wakil Bupati Banyumas waktu itu,” ujarnya.
Setelah proyek pertama selesai, CV Setya Jaya Mandiri kemudian melanjutkan pengerjaan di Curug Pengantin dan selesai pada Maret 2020.
“Serah terima di bulan April, saat itu info dana desanya sudah turun. Setelah itu saya masukan tagihan ke desa, tetapi pihak desa mengelak dengan alasan dana untuk Covid-19,” katanya.
Kuasa Hukum CV Setya Jaya Mandiri, H Masmarsay mualim SSos SH dari Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) menjelaskan, pengerjaan yang dilakukan oleh kliennya sesuai SPK yang ada.
Menurutnya pengerjaan proyek juga sudah sesuai RAB yang ada. “Setelah proyek selesai kami mengajukan pembayaran, tetapi dana itu tidak turun, dengan alasan dana desa diperuntukkan untuk Covid-19. Padahal dana Covid-19 itu kan ada sendiri, klien kami justru disuruh membuat proposal lagi, kami tidak mau,” jelasnya.
Menurut Masmarsay langkah hukum diambil secara terpaksa, lantaran tidak ada titik temu pada saat mediasi beberapa kali.
Pihaknya merasa kecewa dengan keputusan yang tidak jelas dari pihak Pemdes. Keputusan kepala desa dianggap tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai dengan Undang-undang bupati nomor 76 tahun 2017.
“Kalau memang tidak sesuai, kenapa pihak kecamatan tidak menghentikannya, begitupula pihak dari bupati,” tambahnya.
Nilai proyek yang seharusnya dibayarkan pihak desa kepada CV Setya Jaya Mandiri yakni sekira Rp 460 juta. Karena perhitungan kerugian serta adanya keterlambatan pembayaran proyek, CV Setya Jaya Mandiri menuntut biaya ganti rugi mencapai Rp 2,38 miliar.
Sementara itu Kepala Desa Cirahab, Dursan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya proyek pengerjaan desa wisata pada 2019.
Menurutnya memang pengembangan Desa Wisata sudah masuk dalam anggaran RPJMDes Tahun 2020.
“Sudah masuk RPJMDes 2020, kemudian dengan adanya Covid-19 pencairan tertunda karena untuk Covid-19 dulu,” katanya.
Dengan adanya gugatan tersebut, Kades tengah berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn