BANYUMAS – Unit IV Satuan Reskrim Polresta Banyumas menangkap TR (49) perempuan warga Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan Jawa Timur. Ia ditangkap lantaran melakukan tindak penipuan online.
“TR yang juga seorang karyawan BUMN ini kami amankan di tempat persembunyiannya di sebuah bangunan bekas koperasi di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur,” kata Kapolresta Banyumas melalui Kasatreskrim Kompol Berry.
Awalnya korban RAS (39) lelaki warga Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas ini ditelpon oleh TR yang menawarkan gula pasir merk PTPN 10 dengan harga Rp. 11.000,-/Kg. Setelah terjadi kesepakatan kemudian korban melakukan pembayaran secara berkala dengan cara transfer ke rekening BRI dan BCA untuk pembayaran 50 Ton gula pasir seharga total Rp 55 juta.
Setelah menerima pembayaran, TR menghubungi korban kembali dan membujuk agar membeli lagi sebanyak 10 Ton dengan harga total Rp 110.000.000,- dengan dijanjikan akan lebih cepat pengiriman.
Namun setelah dibayar total oleh korban barang tidak kunjung datang dan TR tidak dapat dihubungi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 660 juta ke Polresta Banyumas
“Dari keterangan pelaku, juga melakukan di TKP lainnya di wilayah Jepara, Semarang, Kulon Progo, Madiun dan Surabaya,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn