
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Selatan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Salah satunya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya melakukan OTT di wilayah Sulawesi Selatan (Sulse) pada Jumat (26/2). Dari OTT, pihaknya mengamankan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan lima lainnya. Mereka terjaring OTT di tiga lokasi berbeda.
“Tim KPK telah mengamankan enam orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 WITA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan,” katanya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (28/2) dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap enam orang yang terjaring OTT, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat (ER) dan Agung Sucipto (AS), pihak swasta.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS,” kata Firli.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat (ER) menjadi tersangka penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK lagu melakukan penahanan terhadap ketiganya.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021,” ucap Firli.
Dikatakannya, Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
“Untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1,” katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meminta maaf kepada warganya.
“Saya mohon maaf,” katanya.
Dia mengaku ikhlas dan siap menjalani proses hukum yang dilakukan KPK. Meski demikian dia mengaku tak tahu menahu perihal kasus tersebut.
“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita ga tau apa-apa,” kata dia.
Nurdin bersumpah bahwa Edy Rahmat dan Agung Sucipto yang melakukan transaksi suap-menyuap tersebut.
“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, ya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” kata dia.
Terkait bantahan Nurdin, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. KPK punya bukti terkait dugaan korupsi yang menjerat Nurdin.
“Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” katanya.
Ali meminta para tersangka dan pihak lainnya kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Dia berharap fakta-fakta yang sebenarnya bisa disampaikan kepada penyidik nantinya.
“Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik,” ujar Ali.
Sementara Juru Bicara Gubernur Sulsel Veronica Moniaga mengaku pihak keluarga Nurdin Abdullah siap dimintai keterangan jika dibutuhkan KPK. Pihak keluarga Nurdin menghormati dan terus akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan di KPK.
“Pihak keluarga juga akan berupaya mensupport dalam bentuk keterangan-keterangan apabila diminta dan akan tetap bersikap kooperatif dengan proses hukum yang berjalan atau yang dijalani Bapak Gubernur Nurdin Abdullah,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Dikatakannya, sebagian besar keluarga Nurdin juga telah berada di Jakarta untuk memberi dukungan. Bahkan pihak keluarga juga telah menunjuk satu kuasa hukum untuk membantu serta memediasi segala informasi dan proses hukum yang berjalan kepada mantan Bupati Bantaeng, Sulsel dua periode tersebut.
“Yakni, Bapak Arman Hanis yang ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Bapak Nurdin Abdullah,” ujarnya.(riz/gw/fin)
Kronologi
KPK melakukan giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Selatan. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya terjaring di tiga tempat yang berbeda.
Jumat (26/2)
KPK dapat informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui perantaraan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.
Pukul 20.24 WIB
– AS bersama IF menuju ke sebuah rumah makan di Makassar. Dan ternyata ER telah menunggu.
– Usai bertemu, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar.
– Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER.
Pukul 21.00 WITA
IF memindahkan koper diduga berisi uang dari mobil Agung ke bagasi mobil Edy di Jalan Hasanuddin, Makassar.
Pukul 23.00 WITA, Agung diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba.
Sabtu (27/2)
Pukul 00.00 WITA
ER (Edy) beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar diamankan di rumah dinasnya
Pukul 02.00 WITA, Nurdin Abdullah turut diamankan di rumah dinasnya.
Pukul 09.45 WIB
Ketiga tersangka itu beserta sejumlah orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
14 Jam kemudian
Tiga orang itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
Agung Sucipto disebut sebagai pemberi suap senilai Rp 2 miliar dari Agung.
Nurdin Abdullah dan Edy sebagai terduga penerima suap
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama
Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Edy ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C1
Agung ditahan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Tiga Lokasi OTT:
1. Rumah Dinas Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, di Hertasening
2. Di Jl Poros Bulukumba
3. Di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel
Enam orang yang terjaring OTT:
– Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor,
– N selaku sopir Agung Sucipto,
– SB selaku ajudan Nurdin Abdullah (NA),
– Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUTR Sulsel,
– IF selaku sopir keluarga Edy Rahmat,
– Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel.
*) Sumber Ketua KPK, diolah
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn