BANYUMAS – Polisi masih terus melakukan penyelidikan kasus perkosaan yang dilakukan JJ (30) warga Desa Cebentang, Kecamatan Bantarkawung, Brebes terhadap TA (14) warga Kecamatan Bantarkawung, Brebes.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan dalam aksinya, pelaku mengancam korban sehingga korban tak mampu untuk melawan.
“Korban menangis kesakitan namun oleh tersangka mulut korban dibungkam dan mengatakan kepada korban ‘Diem, jangan teriak kamu, mau saya bunuh, kamu mau mati disini!,'” ujar Berry menirukan.
Usai melakukan perbuatannya, tersangka mengantar korban pulang ke rumahnya.
Aksi tersangka baru diketahui setelah orang tua korban, WS (42) menemukan sebuah test pack (alat uji kehamilan) di kamar.
“Orang tuanya melihat ada test pack. Lalu korban ditanyai untuk apa, dan akhirnya korban mengaku jika sudah diperkosa oleh tersangka sehingga takut hamil. Meski begitu, hasil test pack yang ditemukan negatif,” katanya.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban melaporkannya ke polisi.
“Pelaku ini ternyata sopir travel yang biasa disewa orang tua korban. Pelaku ditangkap kemarin, Selasa (18/1),” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn