• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Jembatan Sirandu Karangjambu Terpasang, Tunggu Oprit Rampung
    • Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kaligondang Purbalingga
    • Tahanan Nusakambangan Dicecar 60 Pertanyaan, Saksi Kasus Korupsi PD BPR BKK
    • Dilantik, Arif-Rista Akan Langsung Kerja untuk Rakyat Kebumen
    • Rumah Program RTLH Rusak Diterjang Angin di Adipala
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Upload Video Rider Moge Ditendang Pasmpampres, Diviralkan, Dihapus, Ujungnya Minta Maaf
    • Viral Video Rider Moge Ditendang Paspampres, Letkol Wisnu: Aturannya Ditembak, Untung Cuma Ditendang
    • Direstui Pemerintah, Usulan Vaksin Mandiri Untuk Karyawan Tak Boleh Bayar
    • Vaksinasi Masih Berjalan Lamban, Evaluasi Lagi Vaksin Untuk Koruptor
    • Jika Dihibahkan ke Kabupaten Banjarnegara, Bupati: Jalan Nasional dan Provinsi Beres
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Berlaga ke El Salvador, Peselancar Indonesia Berburu Tiket ke Olimpiade Tokyo
    • Atlet Nasional Apresiasi Pemerintah Terkait Pemberian Vaksin Covid-19
    • Ide Raffi Ahmad, Timnas Indonesia Bersiap Melawan Selebritis FC
    • Hadapi Musim 2021, Bali United Pertahankan Komposisi Lama
    • Liga Europa: Manchester United Vs Real Sociedad, Panggung Pemain Pengganti
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Upload Video Rider Moge Ditendang Pasmpampres, Diviralkan, Dihapus, Ujungnya Minta Maaf
    • Viral Video Rider Moge Ditendang Paspampres, Letkol Wisnu: Aturannya Ditembak, Untung Cuma Ditendang
    • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    • Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kaligondang Purbalingga
    • Tahanan Nusakambangan Dicecar 60 Pertanyaan, Saksi Kasus Korupsi PD BPR BKK
  • Features
    • Cegah Penularan Covid-19, Mahasiswa KKN UMP Lakukan Edukasi dan Bagi-Bagi Masker
    • Kilang Pertamina Cilacap Perpanjang Kerjasama dengan TNI dan Polri
    • Ciptakan Kampus Sehat: Rektor, Dosen dan Pegawai UMP di Vaksin
    • KB Bukopin Siap Menjadi Bintang Finansial Indonesia
    • Mahasiswa KKNT PPC UMP 095 Inisiasi Gerakan Gemar Menanam di Desa Kemojing
  • Intermezo
    • Syahrini Program Kehamilan di Jepang
    • Ashanty Masih Positif Covid-19
    • Kasus Gisel Belum ada Perkembangan
    • Ide Raffi Ahmad, Timnas Indonesia Bersiap Melawan Selebritis FC
    • Ashanty Ngomong Tak Kuat Lagi, Sampai Dikabarkan Meninggal Dunia, Anang: Dirawat di RS
  • Lintas Serba-serbi
    • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    • Waduh, Netizen Indonesia Jadi Juara se-Asia Tenggara Dalam Hal Tidak Sopan Bermedia Sosial
    • Masyarakatnya Makmur, Ini 15 Negara Terkaya di Dunia
    • 51 Paus Mati Terdampar, Dikuburkan Pakai Dua Eskavator
    • Siti Jainah, Janda Cianjur yang Mengaku Satu Jam Hamil, Melahirkan Mendadak
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 14 Shares
Nasional

Direvisi & Dipangkas, Ini Jadwal Cuti Bersama 2021 Meski Hanya Sisa 2 Hari

Radar Banyumas
Selasa, 23 Februari 2021
Radar Banyumas
Selasa, 23 Februari 2021

Direvisi & Dipangkas, Ini Jadwal Cuti Bersama 2021 Meski Hanya Sisa 2 Hari

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Direvisi & Dipangkas, Ini Jadwal Cuti Bersama 2021 Meski Hanya Sisa 2 Hari


Ilustrasi ASN berangkat

JAKARTA – Cuti bersama yang berjumlah tujuh hari selama 2021 dipangkas menjadi dua hari. Itu pun hanya untuk Idul Fitri dan Hari Raya Natal.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Perubahan cuti bersama dikurangi dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari. Pertimbangan pemangkasan cuti bersama untuk pencegahan penularan COVID-19 di masyarakat yang diakibatkan oleh mobilitas warga pada hari libur.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” ujarnya, Senin (22/2).

Cuti Bersama 2021 Dievaluasi



Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Diungkapkannya, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni tanggal 12 Maret yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, tanggal 17, 18, dan 19 Mei yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta tanggal 27 Desember yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap ada yakni pada tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pemerintah mempertimbangkan masih diberikan satu hari cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal bertujuan untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” katanya.

Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Menurutnya ada kecenderungan kasus COVID-19 peningkatan di tiap selesai libur panjang. Sebab mobilitas masyarakat cenderung naik, dan program vaksinasi sedang berjalan.

“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat. Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada,” katanya.

Sementara Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting menegaskan, kunci memutus penularan COVID-19 adalah membatasi mobilitas masyarakat.

“Memang kunci dari pemutusan rantai penularan ini adalah bagaimana membatasi mobilitas ya, mobilisasi. Dan itu bisa terjadi dengan penguncian di tingkat Desa,” katanya.

Alex mengungkapkan, tepat jika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai upaya menurunkan adanya kontak yang berpotensi penyebaran kasus COVID-19.

“Jadi artinya tepat, kita lihat PPKM itu adalah menurunkan pelacakan kontak dan sekaligus juga pengawasan mereka yang diisolasi,” ujarnya.

Sebelumnya Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito juga menegaskan akan membatasi pergerakan manusia saat periode libur panjang selama pandemi belum usai.

“Untuk libur panjang yang akan datang, tetap akan diterapkan pembatasan kegiatan dan mobilitas untuk mencegah penularan,” ujarnya.(gw/fin)

Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2021:

Hari libur nasional 2021
1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. Selasa, 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Selasa, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama
1. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
2. Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal

TopikCuti BersamaHari Libur Nasional Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Upload Video Rider Moge Ditendang Pasmpampres, Diviralkan, Dihapus, Ujungnya Minta Maaf

Sabtu, 27 Februari 2021 - 16:11
Lihat Berita

Viral Video Rider Moge Ditendang Paspampres, Letkol Wisnu: Aturannya Ditembak, Untung Cuma Ditendang

Sabtu, 27 Februari 2021 - 16:05
Lihat Berita

Direstui Pemerintah, Usulan Vaksin Mandiri Untuk Karyawan Tak Boleh Bayar

Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:57
Lihat Berita

Vaksinasi Masih Berjalan Lamban, Evaluasi Lagi Vaksin Untuk Koruptor

Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:04
Lihat Berita

Jika Dihibahkan ke Kabupaten Banjarnegara, Bupati: Jalan Nasional dan Provinsi Beres

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:48
Lihat Berita

Membahas Pemilu Tanpa Pilkada

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:30
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Ini Kronologi Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Hingga Akhirnya Ditangkap Polisi
    Banyumas
    Kamis, 25 Februari 2021 - 22:29
  • Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Akhirnya Ditangkap di Purbalingga
    Banyumas
    Kamis, 25 Februari 2021 - 22:16
  • Viral Video Pemukulan Anak di Wangon, Kadus Beri Santunan 10 Juta Pada Korban dan Mendapat Sanksi Pemotongan Penghasilan 50 Persen Selama 6 Bulan
    Banyumas
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:02
  • Viral Video Oknum Perangkat Desa di Wangon Pukul Anak Kecil, Gara-Gara Anaknya Bertengkar
    Banyumas
    Jumat, 26 Februari 2021 - 12:57
  • Diduga Salah Paham, Gadis Asal Banyumas Digunduli dan Dianiaya Anak Jalanan di Pemalang
    Insiden
    Kamis, 25 Februari 2021 - 12:40
  • Upload Video Rider Moge Ditendang Pasmpampres, Diviralkan, Dihapus, Ujungnya Minta Maaf
    Insiden
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 16:11
  • Viral Video Rider Moge Ditendang Paspampres, Letkol Wisnu: Aturannya Ditembak, Untung Cuma Ditendang
    Insiden
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 16:05
  • Direstui Pemerintah, Usulan Vaksin Mandiri Untuk Karyawan Tak Boleh Bayar
    Nasional
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:57
  • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    Insiden
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:52
  • Jembatan Sirandu Karangjambu Terpasang, Tunggu Oprit Rampung
    Purbalingga
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:45
    • Index Berita
    • Bencana Alam
    • Banjir
    • Bupati Purbalingga
    • UMKM
    • Harga Cabai
    • Bandara Jenderal Besar Soedirman
    • BMKG
    • Dampak Banjir
    • Video Viral

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

KIPI Hanya 5 dari 10 Ribu Vaksinasi
Pelaku UMK Diperbolehkan Beri Upah di Bawah UMP