SIDANG: Penasihat hukum mendampingi terdakwa menunggu persidangan. FIJRI/RADARMAS
BANYUMAS – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Dimas Sigit Tanugraha menuntut terdakwa Yuliana Parwati enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Penuntut umum tidak memiliki catatan yang memberatkan terdakwa.
Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, penuntut umum menjabarkan beberapa hal yang meringankan terdakwa. Diantaranya sudah saling memaafkan satu sama lain.
“Terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa memiliki bayi berusia satu tahun, jujur dalam persidangan,” kata penuntut umum dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai Agus Cakra Nugraha dengan anggota Suryo Negoro dan Riana Kusumawati, Senin (7/12).
Yuliana tidak sendiri menjalani persidangan. Ibu terdakwa, Jaminem juga dituntut serupa oleh penuntut umum dalam berkas yang sama.
Penasihat hukum terdakwa Bangkit Wahyu Indra Gunawan meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi atau surat pembelaan. Diagendakan sidang lanjutan pada 16 Desember mendatang.
Bangkit menceritakan Yuliana bersama ibunya didakwa telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Tri. Sebab, emosi melihat Tri bersama dengan suami terdakwa. Hingga terdakwa menampar dan menjambak. Tapi, korban tidak mengalami luka berat.
Fakta dalam persidangan bahwa Tri dan suami terdakwa mengaku telah menjalin hubungan gelap selama dua tahun. Hingga akhirnya detail perselingkuhan terbongkar dalam persidangan.
“Klien saya yang diselingkuhi dan jadi terdakwa bersama ibunya. Kami laporkan balik, saat ini, sedang proses juga di Polresta, Yuliana melaporkan Tri dengan pasal perselingkuhan perzinahan pasal 284 KUHP,” jelas Bangkit usai persidangan.
Kedua terdakwa tidak ditahan. Dalam persidangan teleconference, terdakwa hadir bersama suami dan anaknya ke Pengadilan Negeri Banyumas. (fij)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn