PURBALINGGA- Masa tanam dan distribusi pupuk yang tidak berbarengan ternyata menjadi kendala bagi petani dalam mendapatkan pupuk. Kesulitan mendapatkan pupuk makin terasa karena ada sebagian petani yang tidak masuk kelompok tani sehingga tidak mendapat alokasi. Pasalnya, alokasi pupuk didasarkan pada rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
Hal itu diketahui jajaran Komisi II DPRD Purbalingga saat melakukan kunjungan kerja ke distributor pupuk, kemarin.
“Masa tanam biasanya Oktober- Maret, sedangkan masa distribusi biasanya di mulai Januari. Penyebab lain susahnya mencari pupuk bersubsidi yaitu tidak semua petani masuk dalam kelompok tani. Sehingga mereka tidak memiliki rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Padahal RDKK mutlak sebagai syarat membeli pupuk bersubsidi,” jelas Ketua Komisi II DPRD Purbaingga, Aris Widiarso.
Ketidakselarasan pupuk dengan masa tanam itu akhirnya memaksa petani mencari pupuk ke daerah lain atau wilayah distributor di luar wilayah mereka. Sehingga kelangkaan pupuk semakin terasa. Apalagi saat ini banyak yang beralih ke usaha pertanian holtikultura seperti pepaya California dan lainnya.
“Saat kunjungan kerja kemarin, distributor juga mengeluhkan masih banyak petani yang tidak memiliki RDKK untuk pembelian pupuk bersubsidi itu. Padahal stok masih mencukupi dan seharusnya semua kebutuhan pupuk bisa terealisasi semua asalkan ada RDKK,” tegasnya.
Seperti diketahui, tahun ini Kabupaten Purbalingga mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi total sejumlah 33. 351 ton. Dari jumlah tersebut, alokasi paling banyak yakni Urea sebesar 16.200 ton. Alokasi pupuk ZA 2.650 ton, SP-36 2.400 ton, NPK 6.800 ton, dan pupuk organik 5.301 ton. Sedangkan alokasi pupuk subsidi meliputi pupuk untuk sektor partanian dengan sub sektor tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan.
Sementara itu soal perkara yang sedang diusut kejaksaan yaitu dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi, Aris mengatakan singkat yaitu untuk pelajaran masa sekarang. Namun ia akan berupaya ikut mengawasi kondisi di lapangan.
“Kita dukung langkah kejaksaan. Nnamun yang lebih penting, apa yang terjadi di tahun sebelumnya bisa dijadikan pelajaran berharga semua elemen masyarakat,” tegasnya.
Seperti diberitakan, penyelidikan perkara dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi jenis ZA dan NPK untuk sektor perkebunan tebu tahun 2011-2012 terus berjalan. Kabarnya akan segera meningkat statusnya menjadi penyidikan. (amr/bdg)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn