• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba Serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Kasus Guru SMP Ruda Paksa Tujuh Siswi di Purbalingga Siap Disidangkan
    • Beli BBM Subsidi Lewat Aplikasi Baru Untuk Mobil
    • Pemerintah Didorong Investasi di Nikel
    • Alhamdulillah, Gaji ke 13 ASN Purbalingga Cair Senin 4 Juli, Penerimanya PNS dan PPPK, Cek Totalnya
    • Sehari Covid-19 Tambah 2.149 Orang, Total Kasus Aktif Jadi 16 Ribu
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Lewis Hamilton Terancam Dijatuhi Sanksi di F1 GP Inggris
    • Beli BBM Subsidi Lewat Aplikasi Baru Untuk Mobil
    • Jadi Finalis Inovasi Pelayanan Publik, Ganjar; Lewat Saydoc, Pasien Lebih Mudah Bertemu Dokter
    • Duh, Harga Sapi Anjlok, Rp2 Juta Per Ekornya Jelang Iduladha
    • PBNU Jelaskan Soal Lebaran Iduladha di Arab Saudi Lebih Dulu daripada di Indonesia
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Shesar Hiren Rhustavito Mengamuk, Bikin Tuan Rumah Tertunduk
    • Daftar Tunggu Pembeli Tiket Sampai 10 Tahun
    • Besok Jadwal Timnas U-19 Indonesia Lawan Vietnam, Hari Ini Tuntaskan Latihan Terakhir
    • Tunggal Putra Malaysia, Lee Zii Jia Dipermalukan Vito, Ini Alasannya
    • Daud Yordan vs Panya Uthok, Pertahankan Titel WBC
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Kasus Guru SMP Ruda Paksa Tujuh Siswi di Purbalingga Siap Disidangkan
    • Kerugian Kebakaran Toko Sepatu London Di Kebondalem Purwokerto Capai Rp 100 Juta
    • Pikap Keluar Jalur dan Masuk Jurang di Purbalingga
    • Kebakaran Toko Sepatu di Kebondalem Purwokerto, 4 Mobil Damkar Banyumas Dikerahkan, Agar Tidak Merembet
    • Toko Sepatu di Kebondalem Purwokerto Terbakar, Ini Kondisinya
  • Features
    • Di Pasir Wetan, Karanglewas, Pisau Dapur Kualitas Ala Chef Diproduksi UMKM Pande Besi Putra Cendana Binaan YDBA
    • UM Purwokerto Petakan Strategi Promosi Mahasiswa Baru Bersama Humas PTM/A Se Indonesia
    • Sukses MBKM, UMP Jalin Kerjasama Dengan Polresta Banyumas
    • Meski Terlambat Tetapi ‘Tertolong’ Bakat
    • Dolan Desa, Release Konten Literasi, Eksplore Potensi Desa di Nusantara
  • Intermezo
    • Tengku Tezi Kepincut Tyas Mirasih, Penyebabnya?
    • Rhoma Irama di Kebumen, Nyanyikan Nyanyikan 22 Lagu, 20 Ribu Tiket Habis Terjual
    • Janji Dewa 19, Vokalis Lengkap Bakal Meriahkan Tur Konser
    • DJ Joice Bakal Jalani Rehabilitasi
    • Minions: The Rise of Gru Tuai Direspon Positif
  • Lintas Serba Serbi
    • Satu Jam Evakuasi Cincin di Alat Vital Oleh Petugas Damkar Cilacap
    • Pasang Cincin di Alat Vital, Pria Ini Panggil Petugas Damkar Cilacap
    • Diduga Buaya Piaraan Lepas, Bikin Heboh Warga
    • Kontes, Ini Anjing Terjelek Sedunia, Mr Happy Face
    • Kenal di Facebook, Hanya Seminggu Menikah, Mawar Ditinggal Suaminya, Segini Uang yang Dibawa Kabur
  • More
    • Lintas Serba Serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
    • Catatan Dahlan Iskan
    • Catatan Azrul Ananda
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 8 Shares
Fokus Utama

Divonis 3 Tahun, Munarman Ajukan Banding

Radar Banyumas
Rabu, 6 April 2022
Radar Banyumas
Rabu, 6 April 2022

Divonis 3 Tahun, Munarman Ajukan Banding

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Divonis 3 Tahun, Munarman Ajukan Banding


Munarman (istimewa)

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur menilai Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Sehingga menjatuhkan vonis tiga tahun kurungan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana teroisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” ujar Majelis Hakim dalam membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4).

Baca juga:

Setelah menjatuhkan vonis tersebut, Majelis Hakim pun bertanya kepada mantan kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut dan kuasa hukumnya, apakah menerima vonis tersebut atau akan mengajukan banding.

“Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum,” tanya majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Munarman, yakni Ahmad Mich dan memutuskan kliennya akan mengajukan banding terhadap vonis tiga tahun kurungan bui tersebut.

“Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini,” kata Ahmad Michdan.

Tangan Diborgol, Mata Munarman Ditutup Kain Hitam, Fadli Zon: Tidak Percaya Tuduhan Teroris, Sungguh Kurang Kerjaan



Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum FPI Munarman divonis tiga tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.


Laman Berikutnya: 1 2


TopikFPIMunarman Fokus Utama Insiden Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Kasus Guru SMP Ruda Paksa Tujuh Siswi di Purbalingga Siap Disidangkan

Jumat, 1 Juli 2022 - 16:27
Lihat Berita

Beli BBM Subsidi Lewat Aplikasi Baru Untuk Mobil

Jumat, 1 Juli 2022 - 16:21
Lihat Berita

Pemerintah Didorong Investasi di Nikel

Jumat, 1 Juli 2022 - 13:51
Lihat Berita

Alhamdulillah, Gaji ke 13 ASN Purbalingga Cair Senin 4 Juli, Penerimanya PNS dan PPPK, Cek Totalnya

Jumat, 1 Juli 2022 - 13:44
Lihat Berita

Sehari Covid-19 Tambah 2.149 Orang, Total Kasus Aktif Jadi 16 Ribu

Jumat, 1 Juli 2022 - 13:41
Lihat Berita

DPR Inisiasi Cuti Ayah Selama 40 Hari Untuk Pendampingan Istri Baru Melahirkan

Jumat, 1 Juli 2022 - 13:31
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Marshanda Ditemukan, Begini Keadaannya
    Insiden
    Selasa, 28 Juni 2022 - 22:31
  • RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Jadi Rumah Sakit Pertama di Banyumas yang Gunakan Layanan Premium PLN
    Purwokerto
    Senin, 27 Juni 2022 - 19:24
  • Isi Pertalite Wajib dari MyPertamina, Begini Caranya
    Nasional
    Selasa, 28 Juni 2022 - 16:27
  • Kenal di Facebook, Hanya Seminggu Menikah, Mawar Ditinggal Suaminya, Segini Uang yang Dibawa Kabur
    Lintas Serba Serbi
    Senin, 27 Juni 2022 - 19:30
  • Ini Kendaraan yang Berhak Membeli Solar Bersubsidi
    Nasional
    Selasa, 28 Juni 2022 - 18:27
  • Shesar Hiren Rhustavito Mengamuk, Bikin Tuan Rumah Tertunduk
    Bulutangkis
    Jumat, 1 Juli 2022 - 16:51
  • Lewis Hamilton Terancam Dijatuhi Sanksi di F1 GP Inggris
    Nasional
    Jumat, 1 Juli 2022 - 16:41
  • Daftar Tunggu Pembeli Tiket Sampai 10 Tahun
    Olahraga
    Jumat, 1 Juli 2022 - 16:31
  • Kasus Guru SMP Ruda Paksa Tujuh Siswi di Purbalingga Siap Disidangkan
    Insiden
    Jumat, 1 Juli 2022 - 16:27
  • Beli BBM Subsidi Lewat Aplikasi Baru Untuk Mobil
    Fokus Utama
    Jumat, 1 Juli 2022 - 16:21
    • Index Berita
    • Ganjar Pranowo
    • Covid-19
    • Kebakaran
    • Pemkab Purbalingga
    • Meninggal Dunia
    • Presiden Jokowi
    • Bupati Purbalingga
    • PNS
    • Polres Purbalingga

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen). Berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

Waduh, Komika Marshel Trending Twitter, Video Dea OnlyFans Ternyata Dibelinya
Marshel Tulis Caption di Instagramnya soal Kenakalannya: Bagaimana Tanggapan Lesti?