Munarman (istimewa)
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur menilai Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Sehingga menjatuhkan vonis tiga tahun kurungan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana teroisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” ujar Majelis Hakim dalam membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4).
Setelah menjatuhkan vonis tersebut, Majelis Hakim pun bertanya kepada mantan kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut dan kuasa hukumnya, apakah menerima vonis tersebut atau akan mengajukan banding.
“Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum,” tanya majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Munarman, yakni Ahmad Mich dan memutuskan kliennya akan mengajukan banding terhadap vonis tiga tahun kurungan bui tersebut.
“Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini,” kata Ahmad Michdan.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum FPI Munarman divonis tiga tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn