BELUM DIBUKA : Sekjen DPP PPP Arsul Sani mengatakan, Komisi III DPR RI menyatakan belum siap membuka ke publik terkait RUU KUHP. (JAWAPOS)
JAKARTA – Komisi III DPR RI menyatakan menyatakan belum siap membuka ke publik terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Belakangan RUU KUHP menuai polemik, karena dinilai tidak dilakukan secara transparan, mengingat ada sejumlah pasal-pasal bermasalah.
“Jadi kalau belum apa-apa kemudian pemerintah terutama dan DPR dituduh tidak terbuka, ya karena memang belum siap gitu loh. Nanti kala sudah siap. Siapnya kapan? Siapnya kalau pemerintah sudah menyampaikan. Ini semua sudah selesai kemudian DPR silahkan kalau mau baca, pada saat yang bersamaan kita juga buka kepada publik,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6).
Sikap tidak transparansi, karena belum adanya RUU KUHP terbaru. RUU KUHP yang beredar di publik hanya draf 2019. Padahal, RUU KUHP ini ditargetkan akan disahkan pada Juli 2022.
Dia mengutarakan, RUU KUHP merupakan inisiatif pemerintah. Karena itu, Arsul melimpahkan ke pemerintah terkait fokus pembahasan RUU KUHP.
“Posisi saat ini RKUHP ada posisi pemerintah. Tim pemerintah, meskipun kami secara informal juga terlibat, itu sedang menyempurnakan, memperbaiki draf yang dulu 2019 itu sudah kita sahkan di pembahasan undang-undang tingkat pertama, persetujuan tingkat pertama, sekarang ini sedang dikerjakan,” ungkap Arsul.
Arsul mengklaim, pembahasab RUU KUHP dilakukan secara transparan. Bahkan, dalam pembahasab RUU KUHP sejatinya juga mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Kalau setelah diajukan kemudian ada berbagai elemen masyarakat yang menggap bahwa DPR perlu mendengarkan juga, ya itu semua kita pertimbangkan, itu kan belum diputuskan,” tegas Arsul menandaskan. (jpc)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn