• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Jembatan Sirandu Karangjambu Terpasang, Tunggu Oprit Rampung
    • Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kaligondang Purbalingga
    • Tahanan Nusakambangan Dicecar 60 Pertanyaan, Saksi Kasus Korupsi PD BPR BKK
    • Dilantik, Arif-Rista Akan Langsung Kerja untuk Rakyat Kebumen
    • Rumah Program RTLH Rusak Diterjang Angin di Adipala
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Vaksinasi Masih Berjalan Lamban, Evaluasi Lagi Vaksin Untuk Koruptor
    • Jika Dihibahkan ke Kabupaten Banjarnegara, Bupati: Jalan Nasional dan Provinsi Beres
    • Membahas Pemilu Tanpa Pilkada
    • Bawang putih
      Polemik Gagal Tanam Bawang Putih Lahan di Food Estate
    • Saran dan Masukan UU ITE
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Berlaga ke El Salvador, Peselancar Indonesia Berburu Tiket ke Olimpiade Tokyo
    • Atlet Nasional Apresiasi Pemerintah Terkait Pemberian Vaksin Covid-19
    • Ide Raffi Ahmad, Timnas Indonesia Bersiap Melawan Selebritis FC
    • Hadapi Musim 2021, Bali United Pertahankan Komposisi Lama
    • Liga Europa: Manchester United Vs Real Sociedad, Panggung Pemain Pengganti
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Kasus Pemukulan Anak Oleh Kadus Berakhir di Jalur Mediasi
    • Viral Video Pemukulan Anak di Wangon, Kadus Beri Santunan 10 Juta Pada Korban dan Mendapat Sanksi Pemotongan Penghasilan 50 Persen Selama 6 Bulan
    • Rp 12 Juta Raib, Ternyata Dicuri Teman Sesama Perangkat Desa di Kutasari Kecamatan Cipari Cilacap
    • Satu Rumah Rusak Berat Tertimpa Pohon di Limbasari
    • IPW: Hukum Mati Anggota Polisi Penembak Tiga Orang, Aksinya Meresahkan Masyarakat
  • Features
    • Cegah Penularan Covid-19, Mahasiswa KKN UMP Lakukan Edukasi dan Bagi-Bagi Masker
    • Kilang Pertamina Cilacap Perpanjang Kerjasama dengan TNI dan Polri
    • Ciptakan Kampus Sehat: Rektor, Dosen dan Pegawai UMP di Vaksin
    • KB Bukopin Siap Menjadi Bintang Finansial Indonesia
    • Mahasiswa KKNT PPC UMP 095 Inisiasi Gerakan Gemar Menanam di Desa Kemojing
  • Intermezo
    • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    • Syahrini Program Kehamilan di Jepang
    • Ashanty Masih Positif Covid-19
    • Kasus Gisel Belum ada Perkembangan
    • Ide Raffi Ahmad, Timnas Indonesia Bersiap Melawan Selebritis FC
  • Lintas Serba-serbi
    • Waduh, Netizen Indonesia Jadi Juara se-Asia Tenggara Dalam Hal Tidak Sopan Bermedia Sosial
    • Masyarakatnya Makmur, Ini 15 Negara Terkaya di Dunia
    • 51 Paus Mati Terdampar, Dikuburkan Pakai Dua Eskavator
    • Siti Jainah, Janda Cianjur yang Mengaku Satu Jam Hamil, Melahirkan Mendadak
    • Keren! Desi Larasati, Ibu Muda Cantik Asal Tegal yang Berprofesi sebagai Sopir Dump Truk dan Juga Fasih Menyinden
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 32 Shares
Nasional

DPR dan Pemerintah Tidak Siap di Sidang Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

Radar Banyumas
Kamis, 21 Januari 2021
Radar Banyumas
Kamis, 21 Januari 2021

DPR dan Pemerintah Tidak Siap di Sidang Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: DPR dan Pemerintah Tidak Siap di Sidang Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

JAKARTA – Sikap pemerintah dan DPR yang tidak siap menjawab permohonan dalam sidang uji materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi sangat disayangkan.

Ketua Tim Buruh Menggugat Hotma Sitompul dalam keterangan resminya mengatakan, hal tersebut menunjukkan ketidakseriusan DPR dan Pemerintah dalam menangani judicial review.

“Kami harap Presiden Joko Widodo menegur wakilnya. Perhatikanlah rakyat kecil. Mudah mudahan ini bisa menggugah hati mereka para pemangku kepentingan penguasa ini,” katanya, Rabu (20/1).

Anggota Tim Buruh Menggugat Nasep menjelaskan, keterangan pemerintah dan DPR yang disampaikan sudah lewat tenggat waktu. Sebab, di dalam peraturan MK pasal 13 ayat 2 jelas dinyatakan keterangan pemerintah dan DPR itu disampaikan maksimal tujuh hari setelah adanya permohonan di Majelis.

Buruh Tak Dilibatkan Bahas RPP Ciptaker



Menurutnya, pihaknya telah mengajukan permohonan sejak November lalu. Sehingga, dengan jangka waktu tersebut, tidak ada alasan DPR dan pemerintah tidak siap menyampaikan keterangan.

Diketahui, pemerintah kembali meminta penundaan sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta kerja) dengan alasan masih mempersiapkan materi untuk keterangan.

Hal ini disampaikan oleh I Ketut Hadi Priatna selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Perekonomian dalam sidang ketiga pengujian UU Cipta Kerja yang digelar pada Selasa (19/1) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mohon perkenan yang Mulia, kami mewakili kuasa dari pemerintah menyampaikan permohonan penundaan siding. Berhubung kami dari tim pemerintah masih memerlukan waktu untuk pendalaman materi judicial review. Mohon perkenan Yang Mulia, kiranya berkenan memberikan penundaan selama satu minggu,” ujar I Ketut Hadi Priatna.

Menanggapi permohonan pemerintah tersebut, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa MK akan melaksanakan sidang pilkada mulai 26 Januari hingga 24 Maret.

Anwar menyebut kuasa Pemerintah dan DPR diberikan waktu untuk menyampaikan keterangan tertulis. Sementara jadwal persidangan akan disampaikan oleh Panitera MK melalui surat secara resmi.

Kemudian Ignatius Supriyadi selaku Pemohon meminta kepada MK untuk memproses persidangan UU Cipta Kerja ini secara cepat. Hal ini dikarenakan Pemerintah telah membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang akan diterapkan dan dinilai merugikan para Pemohon.

“Kami memohon permohonan secara cepat, mengingat saat ini tentunya sedang disusun berbagai macam peraturan pelaksanaan,” terangnya.

Menurutnya, jika tidak segera ada putusan mengenai perkara tersebut, akan berakibat kepada peraturan pelaksanaan yang mungkin akan terjadi ketidakpastian atau kekacauan.

Karena pasal yang diajukan telah jelas, bahwa terdapat kesalahan rujukan dan materi secara kasat mata keliru. Hal tersebut perlu diputuskan oleh MK untuk menentukan apakah bertentangan atau tidak dengan UU. Sehingga nantinya peraturan pelaksanaan itu dapat selaras dengan putusan MK.

Para pemohon mengatakan bahwa pasal-pasal yang diajukan mengandung rujukan pasal lain atau ayat yang salah dan juga ada yang memuat materi atau substansi yang tidak jelas dan pasti sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, ketidakpastian hukum itu terjadi karena muatan pasal-pasal yang dimohonkan selain merujuk pada pasal atau ayat yang salah dan ambigu.

Lebih lanjut, dalam melakukan pekerjaannya, para Pemohon dalam memberikan jasa hukum kepada kliennya merasa berpotensi mengalami kerugian dengan adanya materi atau substansi yang tidak jelas dan pasti.

Para pemohon memohon Mahkamah untuk mempercepat proses persidangan dengan alasan peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja bersifat lintas sektoral.

Para pemohon mencatat, tidak kurang dari 15 kementerian harus mempersiapkan peraturan pelaksanaan yang diperintahkan dalam UU Cipta Kerja. Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan rujukan dalam pasal-pasal a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai rujukan yang diajukan oleh para Pemohon.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pihaknya terus menyempurnakan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hingga saat ini, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tiga RPP bersama Tim Tripartit (buruh, pengusaha dan pemerintah) sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.

Ketiga RPP tersebut yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP tentang Pengupahan.

” Yang belum dilakukan pembahasan dengan tripartit hanya RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ” kata Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR. (khf/fin)

Topik Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Vaksinasi Masih Berjalan Lamban, Evaluasi Lagi Vaksin Untuk Koruptor

Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:04
Lihat Berita

Jika Dihibahkan ke Kabupaten Banjarnegara, Bupati: Jalan Nasional dan Provinsi Beres

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:48
Lihat Berita

Membahas Pemilu Tanpa Pilkada

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:30
Lihat Berita
Bawang putih

Polemik Gagal Tanam Bawang Putih Lahan di Food Estate

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:27
Lihat Berita

Saran dan Masukan UU ITE

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:26
Lihat Berita

Atlet Nasional Apresiasi Pemerintah Terkait Pemberian Vaksin Covid-19

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:23
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Ini Kronologi Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Hingga Akhirnya Ditangkap Polisi
    Banyumas
    Kamis, 25 Februari 2021 - 22:29
  • Kenalan di Medsos, Gadis Dibawah Umur Diperkosa Dua Pemuda Asal Kecamatan Jatilawang, Ditangkap di Bekasi
    Banyumas
    Rabu, 24 Februari 2021 - 14:59
  • Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Akhirnya Ditangkap di Purbalingga
    Banyumas
    Kamis, 25 Februari 2021 - 22:16
  • Empat Kamera Tilang Elektronik Disiapkan di Wilayah Kota Purwokerto, Ini Lokasinya
    Banyumas
    Rabu, 24 Februari 2021 - 12:40
  • Kabar Baik, Jokowi: Tahun Ajaran Baru, Pembelajaran Bisa Kembali Normal
    Nasional
    Rabu, 24 Februari 2021 - 14:00
  • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    Intermezo
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:52
  • Jembatan Sirandu Karangjambu Terpasang, Tunggu Oprit Rampung
    Purbalingga
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:45
  • Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kaligondang Purbalingga
    Purbalingga
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:42
  • Tahanan Nusakambangan Dicecar 60 Pertanyaan, Saksi Kasus Korupsi PD BPR BKK
    Kebumen
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:38
  • Dilantik, Arif-Rista Akan Langsung Kerja untuk Rakyat Kebumen
    Kebumen
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:36
    • Index Berita
    • Bencana Alam
    • Banjir
    • Pencurian
    • Bupati Purbalingga
    • UMKM
    • Perangkat Desa
    • Polres Purbalingga
    • Harga Cabai
    • Bupati Banjarnegara

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Perpres Terorisme Ambigu
Eks Kepala BIG dan Pejabat LAPAN Masuk Bui