Anggota Komisi II DPR RI Hugua mempertanyakan tidak berkesesuaiannya antara masa kontrak kerja PPPK dan SPMT (Surat Perintah Menjalankan Tugas). Ilustrasi. Foto: dok
JAKARTA – Pengangkatan PPPK guru dari kalangan honorer masih bermasalah.
Ada yang sudah tanda tangan kontrak, tetapi SK PPPK belum diberikan.
Ada juga PPPK yang sudah terima SK dan teken kontrak, tetapi Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) belum diberikan.
Kasus lainnya, masa kontraknya berbeda-beda.
Rata-rata dikontrak 1 Februari 2022.
Namun, ada yang SPMT dihitung 1 Februari, sedangkan lainnya mencantumkan Maret, April, Mei, dan Juni.
Anggota Komisi II DPR RI Hugua merespons kondisi tersebut.
Menurut Hugua, hal itu sangat merugikan honorer.
Jika dikontrak 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027, kemudian SPMT terhitung 1 Mei, otomatis ada selisih 3 bulan (Februari-Maret).
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn