Ridho Rhoma (Istimewa)
JAKARTA – Ridho Rhoma sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta pada Senin 2 Mei 2022.
Ridho Rhoma kembali ditangkap untuk yang kedua kalinya atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 4 Februari 2021, lalu.
Polisi menyita barang bukti berupa tiga butir ekstasi yang ditemukan dari dalam kantong celana Ridho Rhoma.
Setelah menghirup udara bebas, Ridho Rhoma langsung meminta maaf ke ayahanda Rhoma Irama.
Ridho Rhoma mengaku masih sangat malu karena sudah ditangkap dua kali karena kasus narkoba.
“Yang pasti atas tindakan kesalahan Ridho kemarin, kebodohan Ridho lah itu, I still really malu, menyesal,” kata Ridho Rhoma, dikutip Disway.id dari kanal YouTube Rhoma Irama Official pada Sabtu, 28 Mei 2022.
Ketika ditangkap pertama kalinya karena kasus narkoba, Ridho Rhoma sudah berjanji tidak akan lagi terjerumus ke masalah yang sama.
Akan tetapi sayangnya janjinya itu tidak ditepati dengan baik sampai pada akhirnya ia harus berurusan dengan polisi lagi.
“Jadi dulu sempat berjanji sama papah dan mamah, setelah kasus yang pertama itu, saya tidak akan pernah membuat orangtua saya meneteskan air mata lagi,” paparnya.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn