Pelaku saat ditangkap polisi.
BANYUMAS – Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas membekuk dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan. Dalam aksinya kedua pelaku menyasar pada ricemill atau lumbung padi.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., mengatakan pihaknya berhasil menangkap BJ (41) warga Sokaraja yang merupakan residivis kasus kasus yang sama dan juga RUS (42) warga Losari Brebes.
Pelaku melakukan aksinya di rice mill yang berada di desa Susukan Kecamatan Sumbang, Desa Cikawung Kecamatan Pekuncen dan dua rice mill di Desa Bantar Kecamatan Jatilawang.
Tak hanya di Banyumas, dalam pengakuannya aksi pelaku juga dilakukan di wilayah Pemalang, Wonosobo, Purbalingga dan Banjarnegara.
“Modusnya pelaku merusak gembok pintu rice mill dengan menggunakan kunci roda, lalu kedua pelaku mengambil beras dan gabah kemasan 50 kilogram milik korbannya kemudian diangkut dengan menggunakan mobil pikap milik pelaku untuk diubah kemasan menjadi 25 kilogram. Setelah itu dijual ke masyarakat atau warung sembako dengan harga normal,” kata Berry.
Dari tangan BJ dan RUS diamankan pula barang bukti berupa 53 karung beras kemasan 50 kilogram beraneka merk, 2 karung gabah kemasan 50 kilogram berbagai merk, 20 karung kosong kemasan 50 kilogram berbagai merk bekas beras, 2 kunci roda, 1 timbangan beras dan 1 unit mobil pick up Grand Max.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara”, pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn