NARKOBA : Enam tersangka kasus Narkoba digelandang ke Mapolres Cilacap.NASRULLOH/RADARMAS
CILACAP-Berkedok jualan sembako, dua pemuda asal Aceh menawarkan pembeli di toko kelontongnya, paketan Pil Kuning atau Hexymer, sebuah obat berbahaya yang efeknya seperti narkoba.
Kedua pemuda tersebut berinisial MJ dan MF, menjual Pil Kuning tersebut di Toko Kelontong yang baru dibuka selama dua minggu di Kawunganten.
“Jadi mereka baru tinggal 9 hari di Kawunganten. Mereka membuka toko kelontong sambil menawarkan Pil Kuning yang disimpan di semak belukar,” ucap Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Narkoba AKP Kholik Salis Hirmawan, di Mapolres Cilacap, Selasa (10/9).
Barang tersebut didapat kedua tersangka dari YEP, asal Jakarta Barat. kepada pembeli, tersangka menjual Pil Kuning tersebut dalam bentuk paket, satu paket berisi 6 pil yang dijual Rp 10 ribu.
“Barang didapat dari Tangerang, kemudian dibawa ke Cilacap,” imbuh Kholik.
Atas perbuatannya, tersangka penjual obat-obatan, dijerat pasal 196 Jo 98 ayat 2 dan ayat 3 sub pasal 198 Jo pasal 108 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, Sat Narkoba juga mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba, pertama yakni inisial SO warga Desa Wanareja Kecamatan Wanareja, yang terbukti mengkomsumsi ganja, dengan barang bukti ganja seberat 7,1 gram.
Kedua ARP, warga Desa Mulyasari Kecamatan Majenang yang terbukti mengkomsumsi tembakau Sinte atau tembakau Gorilla. Dari tangan tersangka, Sat Narkoba mengamankan 5,7 gram tembakau Sinte.
Kemudian yang ketiga adalah FF, warga Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah, diamankan setelah terbukti mengkomsumsi sabu-sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,5 gram.
Atas perbuatannya, ketika penguna dijerat pasal 114 ayat 1 sbu pasal 112 ayat 1 lebih sub 1 pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara sesingkat-singkatnya 5 tahun.
“Denda paling sedikit sebesar Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar,” ucapnya.
Kepada media, salah satu tersangka penjualan obat-obatan, yakni YEP mengaku menjual Pil Kuning tersebut kepada anak muda di Kawunganten.
“Selain jual di warung, kami juga keliling, nawarin orang untuk beli,” ucapnya. (nas)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn