Petugas saat mencari barang bukti. Dok Radar
PURBALINGGA – Camat Purbalingga Raharjo Minulyo resmi pensiun dini. Yang bersangkutan masih jadi saksi kasus dugaan korupsi dana APBD yang terjadi di Kantor Kecamatan Purbalingga.
Saat ini, kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2017-2020 masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga Heriyanto mengakui langkah pensiun dini Raharjo Minulyo.
“Pensiun atas permintaan sendiri,” katanya dihubungi via telepon selular, Selasa (6/4).
Dia menjelaskan, mantan Camat Kemangkon ini bisa mengajukan pensiun dini karena memenui sejumlah persyaratan. Diantaranya, masa kerja sudah lebih dari 30 tahun, dan usianya sudah melewati 50 tahun. Namun, Heriyanto tak mau berkomentar lebih lanjut terkait pensiun dini yang dilakukan oleh Raharjo Minulyo.

Terpisah, Kajari Purbalingga Lalu Syaifudin SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Indra Gunawan mengaku, tidak mengetahui pensiun dini yang dilakukan oleh Camat Purbalingga.
Dia mengatakan, proses hukum kasus dugaan korupsi di Kantor Kecamatan Purbalingga, saat ini masih berproses di Kejari Purbalingga.
“Kami masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Total sudah 30 saksi lebih yang kami periksa terkait kasus ini. Sedangkan, Pak Camat (Rahajo Minulyo, red), rencanaya baru akan kami panggil Senin (12/4) pekan depan. Statusnya pun masih saksi,” jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Rencananya, penetapan status tersangka dalam kasus ini, baru akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi selesai seluruhnya. “Nanti akan kami rapatkan, sebelum ditetapkan tersangka dalam kasus ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Raharjo Minulyo belum bisa dikonfirmasi terkait pensiun dini yang dilakukan olehnya. Diketahui, masa kerjanya masih berlangsung sekitar tiga tahun ke depan.
Berdasarkan data yang dihimpun Radarmas, Kejari Purbalingga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Raharjo Minulyo di Perumahan Abdi Negara, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara. Sejumlah dokumen disita oleh tim dari Kejari Purbalingga.
Selain rumah pribadi, tim Kejari juga menggeledah ruang kerja Raharjo Minulyo di Kantor Kecamatan Purbalingga, serta mobil dinasnya. Di lokasi ini, sejumlah dokumen juga berhasil diamankan.
Diberitakan sebelumnya, kerugian sementara kasus dugaan korupsi di Kantor Kecamatan Purbalingga itu mencapai Rp 334 juta. Sejumlah uang tersebut diduga dikorupsi sejak 2017 hingga 2020 lalu.
Anggaran dana yang diduga dikorupsi tersebut merupakan dana non gaji pegawai di Kantor Kecamatan Purbalingga. Yakni, anggaran operasional serta pengadaan barang kebutuhan perkantoran.(tya)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn