Penyelidikan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Foto Dok
PURBALINGGA – Kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan iuran retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga, kini statusnya naik Tahap II. Perubahan status tersebut, terjadi Rabu (13/1) pekan lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purbalingga Tandyo Sugondo kepada Radarmas, Senin (18/1). “Pekan ini, kami targetkan sudah disidangkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi, red) (di Semarang),” katanya ditemui di Ruang Kerjanya.
Dijelaskan, sejak naik ke Tahap II, Kejari memiliki waktu maksimal 22 hari untuk bisa melimpahan kasus tersebut ke persidangan di Pengadilan Tipikor. Kejari tak menggunakan waktu maksimal tersebut, rencananya Kamis (21/1) kasus sudah bisa masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor.
Ketika disinggung lebih lanjut, dia belum mau membeberkan lebih detail. Apalagi, dia baru menjabat menjadi Kasi Pidsus Kejari Purbalingga, beberapa hari lalu menggantikan Mayer Volmar Simanjutkan yang pindah tugas di Kejari Jombang, Jawa Timur.
Sebelumnya, saat Kasi Pidsus masih dijabat oleh Mayer Volmar Simanjuntak, Kejadi menargetkan awal Januari 2021 ini, kasus sudah melimpah ke Pengadilan Tipikor. Dijelaskan saat itu, kasus tersebut sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, namun masih ada sejumlah proses yang masih harus dijalani.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di DLH Kabupaten Purbalingga memasuki babak baru. Kejari Purbalingga telah menetapkan tiga tersangka, terkait kasus dugaan korupsi belanja BBM dan iuran retribusi sampah ini, Rabu (4/11) tahun lalu.
Setelah melakukan penyidikan selama satu bulan terakhir, pihaknya berhasil menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, insial CK, yang menjadi Kasi Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017-2018, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di seksi tersebut.
Selain itu, Kejari juga menetapkan tersangka dengan nama inisial M, yang notabene merupakan bendahara sekaligus staff PPTK seksi tersebut. Serta, SK, SPBU yang menjadi rekanan pihak ketiga dari DLH dalam kasus tersebut.
Dijelaskan, dalam dugaan kasus dugaan korupsi itu, nilai kerugian negara dari dugaan korupsi dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Purbalingga tahun 2017-2018 ini diperkirakan mencapai Rp 870 juta. (tya)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn