Polisi menujukan barang bukti. Foto Rayka/Radar
CILACAP – Seorang pemuda diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap karena kedapatan melajukan transaksi dan memperjual belikan tembakau sintentis Gorilla.
Tersangka berinisial Z (26) ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dengan maraknya peredaran tembakau sintetis, sehingga penyidik melakukan pengintaian.
“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten terdapat peredaran narkotika. Kemudian dilakukan pengintaian lebih lanjut dan dilakukan penangkapan tersangka,” kata Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya, Kamis (26/11).
Kapolres melanjutkan, saat diringkus tersangka berada di rumahnya di Desa Kubangkangkung Kawunganten. Dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti 10 gram tembakau sinte, satu buah buku tabungan dan lainnya.
“Tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” kata dia.
Dijelaskan, kegiatan tersebut sudah berjalan lebih dari satu minggu. Berdasarkan pemeriksaan, pengedaran tembakau sintetis ini berada di sekitar Kecamatan Kawunganten, Gandrungmangu dan Cipari.
“Modusnya membuat jenis paket. Satu paketnya atau satu linting dihargai Rp 50 ribu. Yang disasar adalah remaja atau pelajar. Jadi saat dijual sudah dikemas dalam bentuk satu linting,” jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan, tembakau sintetis Gorilla ini hampir sama dengan ganja. Tujuannya menimbulkan ketenangan pada si pemakai.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2. UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres. (ray)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn