
BANYUMAS – Satresnarkoba Polresta Banyumas membekuk AG (30) warga Kecamatan Sumbang. AG ditangkap lantaran diduga mengedarkan tembakau sintetis.
Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi narkoba golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sumbang.
Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan kepada AG di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Sumbang.
“Dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut tim mengamankan barang bukti berupa satu kardus yang berisi 24 bungkus plastik warna biru dan 3 plastik warna pink kombinasi biru yang di dalamnya berisi irisan daun diduga tembakau sintetis dengan berat bruto 175,5 gram, serta satu buah handphone Vivo warna hitam,” terangnya.
Edy menambahkan guna penyidikan lebih lanjut AG dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas.
“AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis,” pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn