• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Kecamatan Ajibarang Jadi yang Tertinggi Angka Kematian Covid-19 di Banyumas, Ini Urutannya
    • 13 Ribu Pedagang Jadi Sasaran Vaksin di Banyumas, Kadinperindag: Negara Melindungi Rakyat
    • Ruang Terbuka Hijau Di Kabupaten Banyumas Baru Terpenuhi 8,64 Persen
    • Lorong Mural “Aku Sayang Kamu Makanya Pakai Sutra” Kini Sepi, GS Disebut Off, Ini Foto-fotonya
    • Tim Penjaringan Bakal Calon Ketum KONI Mundur, Gedung KONI Banyumas Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • KPU Serahkan Data Pemilih untuk Vaksinasi
    • Operasi DVI Sriwijaya Air Ditutup, 3 Jenazah Belum Teridentifikasi, Jasa Raharja Kucurkan Santunan Rp2,85 Miliar
    • Libur Panjang Berimbas Kasus Kematian
    • Dua Kasus Mutasi Virus Jenis Baru B117-UK Ditemukan di Indonesia
    • Harun Masiku Masih di Indonesia
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Mulai 10 Maret, IBL akan Jadi Turnamen Olahraga Pertama di Masa Pandemi
    • Skandal Barcagate, Eks Presiden Barcelona Ditangkap Polisi
    • Premier League : Crystal Palace Vs Manchester United, Pemanasan Sebelum Laga Derbi
    • Ganjar Beri Lampu Hijau Popda Jateng 2021 Virtual
    • Menpora Zainudin Amali Menargetkan Indonesia Masuk 10 Besar Olimpade
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Diperiksa Polda, Ini Sanksi Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres
    • Kasilun, Warga Kalitapen Purwojati Dikabarkan Hilang di Hutan Igir Ajibarang, Tagana Terus Mencari
    • Tiga Hari Tak Ada yang Mencari, Mayat yang ditemukan di Selakambang Dimakamkan
    • Peternak Ayam Petelur Dituntut Satu Tahun, Istri Terdakwa Menangis di PN Banyumas
    • Pulang Kondangan, Suwanto Kehilangan Istrinya, Terlibat Kecelakaan dengan Truk Tronton
  • Features
    • Milad UMP Ke-56 Resmi Dibuka
    • Pemilihan Duta Genre UMP Tahun 2021
    • Dukung Industri Fashion JNE Berikan Gratis Ongkir di Koleksi Terbaru Ivan Gunawan
    • Cegah Penularan Covid-19, Mahasiswa KKN UMP Lakukan Edukasi dan Bagi-Bagi Masker
    • Kilang Pertamina Cilacap Perpanjang Kerjasama dengan TNI dan Polri
  • Intermezo
    • Nia Ramadhani Diawasi Dokter AS
    • Rina Gunawan Meninggal Dunia
    • Luna Maya Lebih Pilih Berondong
    • Dewi Perssik Geram Dituding Pelakor
    • Joe Taslim Peran Sub-Zero di Mortal Kombat
  • Lintas Serba-serbi
    • Shadu Amar Bharati, Pertapa yang Hidup dengan Tangan Kanannya Diangkat Selama 45 Tahun
    • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    • Waduh, Netizen Indonesia Jadi Juara se-Asia Tenggara Dalam Hal Tidak Sopan Bermedia Sosial
    • Masyarakatnya Makmur, Ini 15 Negara Terkaya di Dunia
    • 51 Paus Mati Terdampar, Dikuburkan Pakai Dua Eskavator
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 1 Share
Nasional

Eks Sekretaris MA dan Menantunya Jadi Tersangka Suap

Radar Banyumas
Selasa, 17 Desember 2019
Radar Banyumas
Selasa, 17 Desember 2019

Eks Sekretaris MA dan Menantunya Jadi Tersangka Suap

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Eks Sekretaris MA dan Menantunya Jadi Tersangka Suap

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016. Ketiga tersangka antara lain mantan Sekretaris MA Nurhadi, pihak swasta Rezky Herbiyono sekaligus menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 April 2016. Dalam OTT itu, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti Rp50 juta dan menetapkan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Eddy Nasution dan pihak swasta Doddy Ariyanto Supeno.

“Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK,” kata Saut dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/12).

Saut menjelaskan, dalam kasus ini terdapat dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan tiga perkara di pengadilan. Pertama, suap terkait pengurusan perkara perdata antara PT MIT dan PT KBN.

Pada 2010, PT MIT menggugat perdata PT KBN. Nurhadi, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris MA, memiliki menantu bernama Rezky Herbiyono.

Pada awal 2015, Rezky menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari sang direktur Hiendra Soenjoto. Pemberian tersebut diduga terkait pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi nomor 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN, proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

“Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, tersangka RHE (Rezky) menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar,” tutur Saut.

Akan tetapi, kemudian PT MTI mengalami kekalahan dalam persidangan. Lantaran pengurusan perkara tersebut gagal, maka Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Kedua, suap terkait perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Dikatakan saut, pada 2015 Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata tersebut dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama hingga banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Januari 2016.

Pada periode Juli 2015 hingga Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky sejumlah total Rp33,1 miliar.

Transaksi tersebut dilakukan sebanyak 45 kali. Pemecahan transaksi diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilainya yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.

Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Ketiga, gratifikasi terkait proses perkara di pengadilan. Saut menyatakan, Nurhadi diduga menerima sejumlah uang senilai total Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tamah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian melalui Rezky selama rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Saut, tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak penerimaan terjadi.

“Sehingga secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky) telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar,” imbuh Saut.

Saut mengungkap, penyidikan perkara ini dilakukan sejak 6 Desember 2019 lalu. Selama itu pula, sambung Saut, tim KPK telah meakukan sejumlah kegiatan terkait pengangan perkara ini.

Kegiatan yang dimaksud antara lain mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka; menggeledah rumah Hiendra di Jakarta; menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan; memeriksa sembilan saksi dari unsur direktur utama beberaa perusahaan swasta, PNS, dan pegawai bank; serta mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama enam bulan ke depan terhitung sejak 12 Desember 2019.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/gw/fin)

Topik Nasional

Baca juga berita Lainnya:

KPU Serahkan Data Pemilih untuk Vaksinasi

Rabu, 3 Maret 2021 - 12:35
Lihat Berita

Operasi DVI Sriwijaya Air Ditutup, 3 Jenazah Belum Teridentifikasi, Jasa Raharja Kucurkan Santunan Rp2,85 Miliar

Rabu, 3 Maret 2021 - 12:33
Lihat Berita

Libur Panjang Berimbas Kasus Kematian

Rabu, 3 Maret 2021 - 12:33
Lihat Berita

Dua Kasus Mutasi Virus Jenis Baru B117-UK Ditemukan di Indonesia

Rabu, 3 Maret 2021 - 12:32
Lihat Berita

Harun Masiku Masih di Indonesia

Rabu, 3 Maret 2021 - 12:29
Lihat Berita

Riak Menjadi Ombak di Demokrat, Seruan Menggelar KLB Semakin Nyaring

Rabu, 3 Maret 2021 - 12:29
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Viral Video Rider Moge Ditendang Paspampres, Letkol Wisnu: Aturannya Ditembak, Untung Cuma Ditendang
    Insiden
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 16:05
  • Tiga Kota Besar, Ini Tiga Rute Bandara JBS Purbalingga yang Bakal Dilayani Pulang Pergi
    Purbalingga
    Senin, 1 Maret 2021 - 10:43
  • Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga Beroperasi Mulai 22 April, Angkasa Pura Kerahkan Personel 15 Maret
    Purbalingga
    Senin, 1 Maret 2021 - 10:25
  • Enam Nama Bersaing dalam Muscab untuk Ketum PHRI
    Banyumas
    Senin, 1 Maret 2021 - 13:31
  • Upload Video Rider Moge Ditendang Pasmpampres, Diviralkan, Dihapus, Ujungnya Minta Maaf
    Insiden
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 16:11
  • KPU Serahkan Data Pemilih untuk Vaksinasi
    Nasional
    Rabu, 3 Maret 2021 - 12:35
  • Operasi DVI Sriwijaya Air Ditutup, 3 Jenazah Belum Teridentifikasi, Jasa Raharja Kucurkan Santunan Rp2,85 Miliar
    Nasional
    Rabu, 3 Maret 2021 - 12:33
  • Libur Panjang Berimbas Kasus Kematian
    Nasional
    Rabu, 3 Maret 2021 - 12:33
  • Dua Kasus Mutasi Virus Jenis Baru B117-UK Ditemukan di Indonesia
    Nasional
    Rabu, 3 Maret 2021 - 12:32
  • Harun Masiku Masih di Indonesia
    Nasional
    Rabu, 3 Maret 2021 - 12:29
    • Index Berita
    • Bersatu Lawan Corona
    • Ajibarang
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Miras
    • Manchester United
    • Pasar Manis Purwokerto
    • Pasar Tradisional
    • Presiden Jokowi
    • Pasar Wage Purwokerto

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Teror Tas Hitam di Masjid Istiqlal
Materi Khilafah dan Jihad Diajarkan Sejak Kelas IV Madrasah