DITOLAK : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas membacakan putusan sela. FIJRI/RADARMAS
BANYUMAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai Ardhianti Prihastuti dengan anggota Randi Jastian Afandi dan Agus Cakra Nugraha memutuskan menolak eksepsi terdakwa warga negara asing asal Korea Kang Jun Ho alias Mr. Kang.
Dalam sidang agenda putusan sela tersebut, majelis hakim mementahkan alasan eksepsi terdakwa. Diantaranya perihal perkara terdakwa ranah perdata, bukan pidana. Berdasarkan pertimbangan beberapa ahli, majelis menegaskan perkara sebagai pidana.
Selain itu, dalam eksepsi disebutkan nota pembelian material kurang kuat. Sedangkan majelis hakim memilih bahwa nota bisa dibuktikan dalam proses persidangan.
“Mengadili, keberatan penasihat hukum terdakwa tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk meneruskan pembuktian,” tegas Hakim Ketua dalam persidangan teleconference, Senin (9/11).
Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim juga meminta supaya terdakwa dihadirkan dalam persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri Banyumas. Dikatakan Hakim Ketua, perkara terdakwa Mr. Kang menarik perhatian. Sedangkan sidang teleconference kerap terkendala.
Kehadiran terdakwa di pengadilan dipandang memudahkan komunikasi diantara semua pihak terkait. Terlebih, pada agenda sidang berikutnya, jaksa akan menghadirkan saksi yang akan dimintai keterangan untuk pembuktian.
Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, disepakati sidang selanjutnya dimulai pada pukul 09.00 pagi. Jadwal untuk efektivitas waktu.
Terdakwa diseret ke meja hijau bermula dari keinginan membangun Wahana Wisata Mannayo Resort di Desa Pandak Kecamatan Baturraden. Dalam prosesnya, terdakwa membutuhkan supplier. Pada perkara ini, supplier sebagai korban.
Selang beberapa waktu, korban tidak mendapatkan uang yang telah dijanjikan oleh terdakwa senilai lebih dari Rp 2,3 miliar dalam bentuk cek dan bilyet giro. Hingga akhirnya, diketahui bahwa cek dan bilyet giro adalah kosong. (fij)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn