LARANGAN : Sejumlah plang larangan BABS telah terpasang. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS
TAMBAK-Desa Plangkapan merupakan satu dari empat desa yang belum Open Defecation Free (ODF) atau stop buang air besar sembarangan di Kecamatan Tambak. Padahal pada 2018, Kecamatan Tambak menargetkan bebas ODF.
“Desa Plangkapan termasuk dalam kelompok desa yang belum ODF di Kecamatan Tambak. Sampai saat ini masih tersisa sepuluh persen yang belum memiliki jamban,” kata Kepala Desa Plangkapan, Misroli.
Penyebabnya, kesulitan membangun sarana dan prasarana jamban. Bukan hanya masalah ekonomi, melainkan keterbatasan lahan untuk membangun jamban. Banyak rumah yang sudah tidak mempunyai tanah untuk membuat septiktank.
Selama ini, warga memanfaatkan saluran irigasi untuk buang air besar. Warga juga menggunakan kolam-kolam ikan sebagai jamban. Terutama di wilayah RW 2.
“Kolam yang digunakan untuk jamban sudah kita tertibkan. Pemilik kolam supaya tidak menggunakan kolam untuk buang air besar. Itu bukan perilaku hidup sehat. Secara ekonomi mereka mampu untuk memiliki jamban pribadi,” ungkap Misroli.
Untuk mencapai 100 persen ODF, Pemerintah Desa Plangkapan mengalokasikan dana dari APBDes sebanyak Rp 50 juta. Dana untuk paket bantuan jamban bagi keluarga miskin.
Bagi warga yang keterbatasan lahan, bakal dimusyawarahkan. Yakni pembuatan septiktank bersama. Sehingga, dalam tahap verifikasi dari kabupaten bisa lolos.
Dia mengaku belum mempersiapkan sanksi. Bagi warga yang masih buang air besar sembarangan. Dia juga belum mempunyai gambaran sanksi.
Camat Tambak, Dwi Irawan Sukma mengungkapkan, empat desa di Kecamatan Tambak yang belum ODF. Desa tersebut adalah Plangkapan, Kamulyan, Gumelar Kidul dan Watuagung. (fij)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn