PURWOKERTO – Satlantas Polresta Banyumas telah menyiapkan empat kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas. Hal ini menyusul tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikabarkan akan diberlakukan secara nasional mulai Maret 2021.
Kasatlantas Polresta Banyumas, Kompol Ryke Rhimadila mengatakan keempat kamera CCTV tersebut rencananya akan dipasang di empat persimpangan di perkotaan Purwokerto.
“Ada empat titik pemberlakuan ETLE dengan memasang sejumlah kamera CCTV, yaitu di Simpang Sawangan, Aston, Karangkobar, dan Omnia. Pertimbangannya adalah karena keempat simpang itu paling ramai di Purwokerto,” ujarnya.
Pemberlakuan tilang elektronik ditujukan untuk menegakkan aturan dalam berlalu lintas.
Ia menerangkan jika di Purwokerto sendiri ada kurang lebih 26 titik lokasi pemasangan CCTV yang telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
“Itu nanti bisa dimanfaatkan. ETLE itu bukan hanya dari pantauan CCTV, tetapi melalui rekaman atau foto dari netizen kalau memang terlihat ada pelanggaran. Yang penting nampak fotonya atau videonya itu melihatkan ada pelanggaran,” katanya.
Ryke mengatakan pemberlakuan ETLE di Banyumas masih menunggu perintah sembari masih juga melakukan penindakan secara kasat mata.
Ia mengimbau masyarakat agar segera mengganti nama kepemilikan kendaraan dengan nama asli si pemilik. Karena jika nantinya ada pelanggaran lalu lintas, pihak kepolisian akan menghubungi si pemilik kendaraan sesuai dengan data-data yang terinput dalam sistem ETLE tersebut. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn