Empat narapidana kasus pencurian hewan ternak yang dipindah ke Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan (istimewa/Humas Kemenkumham)
KUPANG – Empat pencuri ternak yang telah menjadi narapidana dijebloskan ke ke Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Sebelum dipindahkan, empat pencuri ternak tersebut merupakan narapidana Lapas Kelas I IA Waingapu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone mengatakan pemindahan para napi tersebut telah dilakukan.
“Penyerahan sudah dilakukan tadi dan saat ini kami lagi dalam perjalanan pulang ke Jakarta,” katanya, Senin, 16 Mei 2022.
Dijelaskan pula bahwa pemindahan empat napi itu berdasarkan perintah Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B. Laiskodat yang tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor Hk.03.05/70/2022 tertanggal 11 Maret 2022 perihal permohonan pemindahan warga binaan pemasyarakatan.
“WBP (napi) yang kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan ini terlaksana atas hasil kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT bersama Pemprov NTT dengan melibatkan bantuan pengawalan dari Satuan Brimob Polda NTT,” ujarnya.
Empat WBP berinisial AL, YS, UL, dan RN diantar langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dan jajaran pemasyarakatan tiba di Pulau Nusakambangan pada hari Minggu (15/5) pukul 22.00 WIB. Pemindahan berjalan lancar hingga Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn