UNGKAP KASUS : Empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja saat di Mapolsek Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/6). (ISTIMEWA)
BEKASI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Setu menangkap 4 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Setu AKP Sugeng Haryanto mengatakan, polisi terlebih dahulu menangkap E dan AH yang hendak mengedarkan sabu-sabu di wilayah Jatimulya, Kabupaten Bekasi pada Minggu (24/4). Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,43 gram.
“Mereka pada saat kami amankan mereka membawa narkotika jenis sabu-sabu itu yang rencananya akan diedarkan di Setu,” kata Sugeng, Rabu (8/6).
Selanjutnya, polisi menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial SDN di Jalan Harvest City, wilayah Setu pada Rabu (11/5). Menurut Sugeng, SDN kerap mengedarkan ganja di wilayah tersebut.
Polisi mengamankan 96,16 gram ganja dari tangan SDN. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan bisa menangkap satu pelaku lainnya berinisial N di Kampung Serang, Kecamatan Setu.
Polisi mengamankan barang bukti, yakni 570,16 gram ganja dari tangan N.
“Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara,” ujar Sugeng. (cr1/jpnn)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn