Zakat fitrah hukumnya wajib. Zakat yang dikeluarkan pada akhir hari di bulan Ramadhan.
Untuk itu kita perlu mengetahui dan memahami hal-hal terkait zakat fitrah. Berikut Fakta tentang zakat fitrah yang Sobat harus tahu.
1. Zakat Fitrah, oleh Siapa dan untuk Siapa?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh umat muslim di dunia. Baik yang sudah dewasa atapun yang masih kecil, dari yang muda atau yang tua, selama mereka masih makan maka hukumnya wajib.
Apabila Sobat seorang kepala keluarga, sudah menjadi kewajiban Sobat untuk membayar zakat fitrah semua tanggungan keluarga. Mulai dari diri sendiri, isteri, anak, atau orang tua yang masih menjadi tanggungannya.
2. Siapa yang berhak menerima Zakat Fitrah?
Dalam surat at-Taubah ayat 60 dijelaskan siapa-siapa saja yang berhak menerima zakat atau dalam Islam disebut Mustahiq zakat.
“ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn