JAKARTA – Surat Ferdinand Hutahaean dari balik penjara berisi permohonan maaf. Tersangka kasus ujaran kebencian itu pun minta dibimbing agar lebih baik lagi kedepannya.
Dari Rutan Bareskrim Polri, Ferdinand menulis surat permohonan maaf yang ditujukan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Surat tersebut disampaikan ke publik oleh kuasa hukum Ferdinand, Ronny Hutahaean melalui awak media.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ferdinand sendiri, mantan politisi Partai Demokrat berulang kali katakan maaf.
Berikut ini isi lengkap surat tersebut:
Kepada Yth.
Seluruh masyarakat warga negara Indonesia, para pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan segenap warga yang saya cintai di mana pun berada.
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr Wb
Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata secara khusus dalam cuitan saya yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara, dan siapapun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya.
Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun.
Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT.
Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata.
Sekali lagi, mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik.
Demikian, atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr Wb
Ferdinand Hutahaean
Sebelumnya, Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Namun, pasal terkait penistaan agama tidak dikenakan terhadap Ferdinand. eks politikus Partai Demokrat itu dijerat pasal keonaran.
“Dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/1).
Menurut Ramadhan, dengan penerapan pasal tersebut, maka Ferdinand terancam selama 10 tahun penjara. (*/jpnn)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn