Polisi menunjukkan lokasi korban disekap (Radar Tegal/Istimewa)
MALANG – Seorang gadis berusia 19 tahun berhasil lolos setelah sebelumnya disekap selama 11 jam di dalam lemari,
Saksi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor kepada petugas kepolisian di Polsek Sumberpucung.
Menurut pengakuan korban, ia disekap selama kurang lebih 11 jam mulai pukul 09.00 hingga 20.00 WIB dan dimasukkan ke dalam lemari.
Penyekapan wanita berusia 19 tahun selama 11 jam di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur membuat heboh warga sekitar.
Pelaku penyekapan wanita 19 tahun, yang merupakan pria asal Denpasar, Bali ini juga telah diamankan Polres Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara’langi mengatakan, pelaku yang menyekap korban selama 11 jam itu merupakan seorang pria berinisial YD berusia 49 tahun.
“Kami telah mengamankan pelaku seorang laki-laki berumur 49 tahun, yang telah menyekap seorang remaja perempuan berusia 19 tahun,” ungkap Donny, Rabu (15/6).
Donny menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban berinisial IR, modus pelaku sebelum melakukan penyekapan adalah dengan cara mengajak korban untuk mengambil ijazah milik korban pada salah satu sekolah menengah atas di wilayah Kecamatan Sumberpucung.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn