• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Ziarah Lintas Agama Tingkatkan Toleransi Antar Umat Beragama
    • Baturraden Berbenah Biar Tambah Wah, Digelontor Anggaran Rp 55 Miliar dari PEN
    • Mulai Atap Roboh Sampai Terendam Banjir, Dampak Hujan Angin di Purwokerto
    • Soal BPNT Banyumas Diusut Polda Jateng, Ketua DPRD Banyumas Benarkan Anggotanya Diperiksa, Kepala Dinsos: Suplier Ditanya Alur Pengadaan
    • Banjir Perumahan Karangpucung, Warga Ingin Dibuat Embung
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Gempa Bumi Malang, 300 Rumah Rusak dan 7 Warga Meninggal
    • 35 SD dan 3 MI di Banyumas Diusulkan Lagi Masuk Ujicoba PTM
    • Pangeran Philip, Suami Ratu Inggris Elizabeth II Meninggal Dunia, 74 Tahun Mendampingi
    • TMII Dikelola Tim Transisi, Muncul Rumor Akan Dikelola Keluarga Jokowi, Moeldoko: Itu Pemikiran Primitif
    • Didukung APBN, Sri Mulyani Yakin Ekonomi Pulih
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Lionel Messi Lempar Pujian untuk 3 Bintang Muda Chelsea
    • Liverpool Kalah, Fabinho Temui Presiden Madrid di Ruang Ganti
    • Dulu Dibuang, Kini Chelsea Ingin Kembalikan Romelu Lukaku
    • Luis Suarez Cedera! Barcelona Siap Salip Atletico Madrid
    • Man United Libas Granada 2-0, Solskjaer Malah Pusing Soal Kartu Kuning
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Mulai Atap Roboh Sampai Terendam Banjir, Dampak Hujan Angin di Purwokerto
    • Gempa Bumi Malang, 300 Rumah Rusak dan 7 Warga Meninggal
    • Banjir Perumahan Karangpucung, Warga Ingin Dibuat Embung
    • Hujan Deras, Perumahan Karangpucung Permai Purwokerto Terendam Banjir Hingga Sedada Orang Dewasa
    • Hujan Disertai Angin, Sebagian Atap Pasar Manis Roboh
  • Features
    • Masyarakat Bisa Memilih Peserta Favoritnya di Banyumas Mengaji, Ikuti Caranya
    • Ditutup, Panitia Catat 681 Peserta Bersaing dalam Event Banyumas Mengaji
    • Dukung Alih Suplai Kilang Balongan, Kilang Pertamina Cilacap Lakukan Pengapalan Perdana Pertalite
    • Pandemi, Trah Bonokeling dari Kalikudi Adipala hanya Berangkat Satu Prawesti dan Dua Kyai Kunci ke Jatilawang
    • Tinggal Hari Ini Kesempatan Emasnya Mendaftar Banyumas Mengaji
  • Intermezo
    • Aura Kasih, Ibu Satu Anak Cari Calon Suami, Tidak Ingin Hidup Sendiri
    • Ashanty Kangen Ditinggal Nikah
    • Isu Selingkuh, Hotma Sitompul Sebut Bams dan Ibunya Jahat
    • Sule Akui Salah Tak Mau di-Roasting Kiky Saputri
    • Luna Maya Pamer yang Bikin Heboh
  • Lintas Serba-serbi
    • Populasi Macan Kumbang di Nusakambangan Bertambah, Terpantau Hasil Rekaman Trap BKSDA
    • Lama Tak ke Sekolah, 11 Siswa SMP Nikah
    • Dahsyat! Winger Keturunan Maluku Cetak Hattrick di Liga Belanda
    • Kabar Insiden, Booking Cewek yang Datang Waria, Sampai Dirampok dan Dianiaya
    • Dikira Sudah Meninggal, Sudah Tahlilalan, Masim Masruri Warga Magelang Ditemukan 30 Tahun Kemudian, Diketahui Lewat Media Sosial
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 189 Shares
Banyumas

Gagal Nikah, Pria Asal Pageralang Kemranjen Dihukum Denda Rp 150 Juta, Kasus Dibawa Sampai Mahkamah Agung, Orang Tua Perempuan: Kami Kecewa Membatalkan Pernikahan

Radar Banyumas
Jumat, 12 Maret 2021
Radar Banyumas
Jumat, 12 Maret 2021

Gagal Nikah, Pria Asal Pageralang Kemranjen Dihukum Denda Rp 150 Juta, Kasus Dibawa Sampai Mahkamah Agung, Orang Tua Perempuan: Kami Kecewa Membatalkan Pernikahan

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Gagal Nikah, Pria Asal Pageralang Kemranjen Dihukum Denda Rp 150 Juta, Kasus Dibawa Sampai Mahkamah Agung, Orang Tua Perempuan: Kami Kecewa Membatalkan Pernikahan


Mansur didampingi istrinya menceritakan batalnya rencana pernikahan anak bungsu perempuannya. FIJRI/RADARMAS

Gagal nikah bisa berujung menjadi persoalan hukum. Seperti dialami sepasang kekasih di Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. Perkaranya berlarut-larut hingga ke Mahkamah Agung.

FIJRI RAHMAWATI, Banyumas

Mereka yang berencana menikah ialah Sri Subur Lestari dengan Agus Suyitno. Keduanya sudah tukar cincin pada tahun 2018. Pernikahan dirancang akan berlangsung setahun kemudian.

2020, Angka Pernikahan Dini di Banyumas Meroket, Sampai 234 Pemohon, Naik 100 Persen



Perkosa Dua Adik Iparnya, Pemuda Asal Kecamatan Sumbang Dibekuk



Mansur, orang tua dari Sri Subur Lestari, menceritakan, kurang dua bulan dari hari H, dia mulai mempersiapkan segala sesuatu untuk kebahagiaan anak bungsunya. Mansur memesan tratag atau tarub, hiburan organ tunggal dan juga lainnya. Dia juga berencana menutup jalan di depan rumah.

“Kalau untuk undangan belum dicetak, undangan belum dipesan. Tapi, kami sudah menulis nama-nama yang akan diundang. Anak saya temannya banyak,” ujar warga Desa Sidamulya RT 1 RW 3 itu, Kamis (11/3). Mansur didampingi sang istri, Sarifah.

Mansur mengaku sudah menghabiskan uang puluhan juta untuk persiapan resepsi. Tak disangka, semua harus berakhir getir.

Sarifah menambahkan rencana pernikahan anaknya yang kini bekerja sebagai bidan di puskesmas batal lantaran adanya orang ketiga. Ikatan pertunangan telah diciderai oleh hubungan asmara calon menantu dengan wanita lain.

Padahal, Tari, sapaan anak Sarifah telah setia. Percaya pada Agus Suyitno yang telah menyematkan cincin pertunangan. Pria itu berasal desa tetangga, Pageralang RT 3 RW 4 Kecamatan Kemranjen.

“Kami kecewa dengan perbuatan yang dilakukan oleh mantan anak saya. Membatalkan rencana menikah. Kami sudah keluar biaya, sudah mengabarkan ke saudara. Bahkan anak kami juga menolak ajakan menikah dari pria lain,” tutur Mansur.

Sementara itu, untuk proses hukum perdata, Mansur menyatakan tidak begitu memahami. Pria yang keluar rumah memakai kacamata hitam karena mata tidak bisa terpapar sinar matahari langsung itu enggan bicara banyak.

Beralasan takut salah memberi keterangan, Mansur hanya mengatakan persoalan batal menikah kemudian dibawa ke pengadilan. Tanpa mau menyebut alasan dan proses anaknya menggugat mantan tunangannya.

“Beberapa hari lalu, ada laki-laki datang ke rumah mengabarkan bahwa kasus anak saya telah selesai di Mahkamah Agung dan seharusnya bahagia. Karena Agus Suyitno dihukum denda Rp 150 juta sebagai akibat telah membatalkan pernikahan,” terang Mansur. Tapi uang sebesar itu juga tak bisa mengganti rasa malunya.

Anak bungsunya itu, kini masih tinggal bersama Mansur. Sibuk bekerja sebagai tenaga kesehatan dan membuka warung usai dari puskesmas.

Selanjutnya, Radarmas menemui orang tua Agus Suyitno yakni Sumarto. Namun, orang tua Agus itu menolak untuk dimintai keterangan.

“Silahkan ke pengacaranya saja, di Purwokerto. Tidak tahu saya, siapa nama pengacaranya,” timpal Suwarto.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Banyumas Agus Cakra Nugraha menyatakan putusan kasasi Mahkamah Agung perkara batal nikah di Kemranjen masih dalam proses administrasi.

“Pengadilan Negeri Banyumas masih menunggu petunjuk dari Mahkamah Agung. Putusan belum dibagikan ke masing-masing pihak terkait,” terang Cakra melalui sambungan seluler.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banyumas. pada 27 Juni 2019 memutus perkara nomor 5/Pdt.G/2019/PN. Bms dengan amar menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat berupa kerugian imateriil sebesar Rp 100 juta.

Selanjutnya, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Semarang, amar putusan menghukum pembanding semula tergugat membayar ganti rugi kepada terbanding semula penggugat sejumlah Rp 150 juta secara tunai.

“Tunggu perkembangan selanjutnya hasil dari petunjuk Mahkamah Agung,” tandas Cakra. (*)

TopikGagal NikahHajatanKemranjenMahkamah AgungPageralangPengadilan Banyumas Insiden Purwokerto

Baca juga berita Lainnya:

Ziarah Lintas Agama Tingkatkan Toleransi Antar Umat Beragama

Minggu, 11 April 2021 - 08:59
Lihat Berita

Baturraden Berbenah Biar Tambah Wah, Digelontor Anggaran Rp 55 Miliar dari PEN

Minggu, 11 April 2021 - 08:55
Lihat Berita

Mulai Atap Roboh Sampai Terendam Banjir, Dampak Hujan Angin di Purwokerto

Minggu, 11 April 2021 - 08:50
Lihat Berita

Soal BPNT Banyumas Diusut Polda Jateng, Ketua DPRD Banyumas Benarkan Anggotanya Diperiksa, Kepala Dinsos: Suplier Ditanya Alur Pengadaan

Minggu, 11 April 2021 - 08:44
Lihat Berita

Komisi III DPRD Banyumas Benarkan Sudah Diperiksa Polda Jateng di Polresta Banyumas

Sabtu, 10 April 2021 - 13:13
Lihat Berita

Hampir Satu Keluarga di Pangebatan ODGJ, Akan Dibawa ke Panti Rehabilitasi

Sabtu, 10 April 2021 - 11:01
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Nekat Mudik ke Banyumas, Bupati: Siap-siap Keluar Biaya Rapid Antigen, yang Mampu Bayar Penuh, yang Tidak Mampu Disubsidi
    Banyumas
    Kamis, 8 April 2021 - 10:23
  • Di Banjarnegara, Lima Pasangan Bukan Suami Istri Lagi Asyik Berduaan Di Kamar Hotel Dirazia
    Banjarnegara
    Kamis, 8 April 2021 - 13:26
  • Dua ASN di Banyumas Disanksi Turun Pangkat, Kepala BKPSDM Supartono: Kalau Cerai ya Harus Urus izin
    Purwokerto
    Kamis, 8 April 2021 - 11:36
  • Populasi Macan Kumbang di Nusakambangan Bertambah, Terpantau Hasil Rekaman Trap BKSDA
    Cilacap
    Jumat, 9 April 2021 - 11:06
  • Revisi RTRW di Banyumas Tampilkan Kawasan Industri, Ini Tujuh Wilayah yang Masuk Pengembangan
    Banyumas
    Jumat, 9 April 2021 - 10:56
  • Ziarah Lintas Agama Tingkatkan Toleransi Antar Umat Beragama
    Banyumas
    Minggu, 11 April 2021 - 08:59
  • Baturraden Berbenah Biar Tambah Wah, Digelontor Anggaran Rp 55 Miliar dari PEN
    Banyumas
    Minggu, 11 April 2021 - 08:55
  • Mulai Atap Roboh Sampai Terendam Banjir, Dampak Hujan Angin di Purwokerto
    Banyumas
    Minggu, 11 April 2021 - 08:50
  • Soal BPNT Banyumas Diusut Polda Jateng, Ketua DPRD Banyumas Benarkan Anggotanya Diperiksa, Kepala Dinsos: Suplier Ditanya Alur Pengadaan
    Banyumas
    Minggu, 11 April 2021 - 08:44
  • Gempa Bumi Malang, 300 Rumah Rusak dan 7 Warga Meninggal
    Insiden
    Minggu, 11 April 2021 - 08:33
    • Index Berita
    • Pemkab Banyumas
    • Bencana Alam
    • Ramadan
    • Banjir
    • Lebaran
    • DPRD Banyumas
    • Ir Achmad Husein
    • Polres Cilacap
    • Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

Pasar Kota Banjarnegara Ludes Terbakar
Sudah Sita Rp 470 Juta dari Warga Sokawera Cilongok, Kejari Purwokerto Belum Tetapkan Tersangka Dalam Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Covid Rp 1,9 Miliar di Banyumas