
BANYUMAS – Dua pemuda berinisial AF (20) warga Cilongok dan ES (34) warga Pekuncen dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas. Keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian di sebuah toko Kecamatan Cilongok milik korban Nuari (29).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan korban.
“Kedua pelaku, baik AF maupun ES kami amankan saat sedang berada di rumah mereka masing masing di wilayah Cilongok dan juga Pekuncen. Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa kamera Canon 1500D, lensa 55-250mm Canon, lensa fix yugno, lensa 18-55mm, Sony Play Station 3, dua buah stik Play Station dan tv Samsung 32 inchi,” kata Berry.
Ia menerangkan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian pada hari Rabu (13/5/2020). Keduanya masuk dengan cara dengan cara membobol ventilasi dan keluar melalui pintu belakang yang hanya menggunakan engsel.
Awalnya korban meninggalkan toko pada pada hari sebelumnya pada pukul 12.00 dalam keadaan dikunci. Keesokan harinya korban ke toko lagi dan mendapati barang barang sudah tidak ada.
“Total kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp 50 juta. Dan sebagian dari hasil curian tersebut telah dijual pelaku secara online”, terangnya.
Saat ini pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AF dan ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn