Polisi saat memeriksa. Ali/radar
BANYUMAS – Satreskrim Polresta Banyumas membekuk membekuk DT (21) warga Kecamatan Kembaran. DT dibekuk lantaran diduga melakukan pencurian burung dara senilai puluhan juta rupiah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada bulan September 2020 lalu. Tepatnya di Warung Jawa yang berada di Jalan Brigjend Encung Purwokerto Utara.
Kejadian bermula saat korban Muhamad Irham (42) warga Kecamatan Sokaraja, pada hari Minggu (20/9) sekitar pukul 06.00 bangun tidur kemudian menuju ke kandang burung dara dan melihat kandang sudah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya korban mengecek ternyata lima pasang burung dara miliknya sudah raib.
“Korban kehilangan dara berupa sepasang jantan blewuk pupur betina, sepasang blewuk plontang, sepasang blewuk ronggo, sepesang blewuk silver dan sepasang blewuk manggala. Dengan total kerugian yang dialami korban kurang lebih senilai 33,5 (tiga puluh tiga koma lima) juta rupiah,”katanya.
Berry menambahkan setelah mendapatkan laporan dari korban, kemudian Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika ada seorang yang menawarkan burung dara yang diduga bahwa burung tersebut mirip dengan ciri ciri milik korban yang hilang.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap terduga yang menjual burung dara tersebut, tim berhasil mengamankan DT saat sedang berada di rumahnya beserta barang bukti berupa empat ekor burung dara (2 pasang burung dara) dan juga satu unit sepeda motor Honda Vario, warna putih silver yang digunakan sebagai sarana oleh DT,” terangnya.
Saat ini pelaku DT dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku DT dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn