TANGKAP : Dua orang diamankan setelah diduga melakukan pencurian mesin diesel di sebuah bengkel di Jalan Raya Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan. (NASRULLOH/RADARMAS)
CILACAP – Tiga orang diamankan setelah diduga melakukan pencurian mesin deisel di sebuah bengkel di Jalan Raya Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan.
Mereka adalah RP (39) dan K (37), keduanya warga Kecamatan Jeruklegi, dan CF (31) warga Kecamatan Cilacap Tengah.
Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menceritakan, kejadian berawal pada 26 Maret lalu. Saat itu sekira pukul 07.00 WIB, ketika pemilik bengkel ASS (59) akan mengelas di bengkelnya, mendapati mesin dieselnya sudah tidak berada di tempat.
Mesin yang dimaksud yakni satu unit mesin merk Kubota, satu unit mesin merk Dongfeng, satu unit mesin trafo las dan satu buah velg kendaraan sebelumnya berada di gudang dalam bengkel dengan posisi dirantai sudah tidak ada.
Pemilik bengkel sudah berusaha mencari tetapi tidak ditemukan juga. “Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,” kata Suryo, Sabtu (23/4).
Unit Reskrim Polsek Kesugihan yang mendapatkan laporan tersebut terus berkoordinasi dengan tim opsnal unit 1 Pidum melakukan penyelidikan.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn