Pelaku diperiksa polisi.
BANYUMAS – Desto Puja Hestianto (40), warga Kelurahan Purbalingga Wetan dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas. Ia ditangkap lantaran diduga menggelapkan mobil rental.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan, awalnya pada Minggu 6 Desember 2020, sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka datang ke rumah korban Yusmiati (45), warga Desa Klahang, Kecamatan Sokaraja.
Desto datang untuk menyewa mobil Toyota Avanza warna merah metalik bernopol R 8706 QH dengan alasan untuk keperluan anaknya selama tiga hari dengan biaya mencapai Rp 1 juta.
Saat sudah jatuh tempo pengembalian mobil, korban bertanya kepada tersangka. “Tersangka selalu meminta diperpanjang sewanya,” katanya.
Hingga kemudian pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021, tersangka mulai sulit dihubungi. Korban mengecek rumah tersangka di Griya Abdi Kencana Purbalingga dan ternyata rumah itu dalam keadaan kosong. Sedangkan tersangka dan mobil korban tidak diketahui keberadaannya.
Merasa menjadi korban penipuan, Yusmiati melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pada tanggal 23 Januari 2021 berhasil mendapati informasi keberadaan terduga pelaku.
Tersangkapun berhasil ditangkap di daerah SPBU Klahang. “Sementara masih kami lakukan penyelidikan. Dia juga merupakan residivis kasus yang sama,” pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn