ILUSTRASI: Suasana obwis Baturraden saat libur Idul Fitri, Mei lalu. DIMAS PRABOWO/RADARMAS
PURWOKERTO – Tempat wisata menjadi salah satu yang diperhatikan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Meski ada larangan liburan, namun dikhawatirkan akan terjadi lonjakan pengunjung wisata.
Padahal, jelang Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru.
Muncul prediksi dari epidemiolog, jika Nataru tidak ditangani dengan baik maka bisa menjadi gelombang ketiga.
Menanggapi terkait pengetatan di tempat wisata, Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan, tempat wisata akan tetap dibuka.
“Berdasarkan Inmendagri maupun setelah rapat forkompinda, tempat wisata tetap buka. Namun tetap prokes ketat,” kata dia.
Dikatakan, langkah pengetatan yang dilakukan pemerintah diantaranya seperti batasan pengunjung. Dimana hanya akan dibuka untuk 50 persen dari kapasitas.
“Prokes harus tetap 5 M,” ujarnya.
Selain itu, ada rencana juga untuk melakukan sampling swab antigen di tempat wisata. Batasan yang dilakukan di tempat wisata, lanjut dia, akan mulai diberlakukan saat PPKM Level 3 pada 24 Desember hingga 2 Januari.
“Nanti kami akan berikan surat edaran kepada para pelaku wisata. Agar melakukan pengawasan ketat di tempat wisata,” imbuhnya.
Selain itu, cashless dan penerapan aplikasi peduli lindungi yang juga sedang terus diupayakan oleh Pemkab Banyumas. (mhd)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn