• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Muatan Berat Sebelah, Truk Fuso Terguling Di Jalan Raya Kaliori
    • Longsor, Akses Jalan Desa Banjarpanepen Ditutup, Hanya Bisa untuk Roda Dua
    • GOR Dulu Baru yang Lain, Soal Penataan PKL di Banyumas
    • Puluhan Rumah di Banjaran Bojongsari Terdampak Tanah Bergerak
    • Pengungsi Bertahan di Tanggul dan Masjid
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Tidak Ada Vaksinasi Mandiri
    • Mantan Kades Edarkan Uang Palsu
    • Penahanan HRS Dipindah, Revolusi Akhlak Lanjut
    • DPR Pertanyakan Keputusan DKPP
    • SPAN-UM PTKIN 2021 Resmi Dibuka
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Piala Super Prancis, Trofi Pertama Pochettino untuk PSG
    • Carloz Sainz: Ferrari Impian Tiap Pebalap
    • Koeman Menanti Trofi Perdana Setelah Drama Adu Penalti
    • Kreativitas Tak Boleh Mati, Bupati Banyumas Apresiasi Radar Banyumas Fun Peleton
    • Athletic Bilbao v Real Madrid: Gertakan García
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • Muatan Berat Sebelah, Truk Fuso Terguling Di Jalan Raya Kaliori
    • Longsor, Akses Jalan Desa Banjarpanepen Ditutup, Hanya Bisa untuk Roda Dua
    • Puluhan Rumah di Banjaran Bojongsari Terdampak Tanah Bergerak
    • Calon Dokter Gigi Gelapkan Dana Miliaran, Berkedok Arisan Online
    • Rok Terlilit Rantai, Pengendara dan Pembonceng Luka-luka di Padamara
  • Features
    • Kisah Syekh Ali Jaber, Ulama Kelahiran Madinah, Beri Pesan Pada Anaknya Untuk Jaga Salat dan Ibunya
    • Kreativitas Tak Boleh Mati, Bupati Banyumas Apresiasi Radar Banyumas Fun Peleton
    • Kilang Pertamina Cilacap Uji Coba Produksi Green Diesel dan Green Avtur
    • Keuntungan Keluarga Milenial Beli Rumah di Perumahan Taman Setiabudi
    • Rayakan Momen Spesial dengan Henna ala Widya Hennaa
  • Intermezo
    • Gisella Anastasia Terima Dihujat Netizen
    • Raffi Ahmad Minta Maaf ke Rakyat Indonesia
    • Netizen Ragukan Raffi Ahmad Mewakili Milenial
    • Dewi Perssik Heran Ada Warga Tolak Vaksin
    • Syaikh Ali Jaber Meninggal, Yusuf Mansyur: Guru Sekaligus Tempat Bertanya
  • Lintas Serba-serbi
    • Kisah Calon Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Asal Purwokerto, Tidak Jadi Berangkat Karena Reaktif
    • Sarah Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam
    • Hari Sabar Suharno, Warga Ajibarang yang Paranoid Covid-19, Rumah Ditutup Seng, Pasang CCTV Untuk Pantau Tamu
    • Emak-Emak di Medan Rusak Lima Lokasi Judi hingga Hancur Lebur, Langsung Viral
    • Di Purbalingga, Empat Warga Ketakutan Masuk Keranda Mayat Karena Langgar Prokes
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 8 Shares
Nasional

Gugatan OSO Ditolak Bawaslu

Radar Banyumas
Sabtu, 6 Oktober 2018
Radar Banyumas
Sabtu, 6 Oktober 2018

Gugatan OSO Ditolak Bawaslu

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Gugatan OSO Ditolak Bawaslu

Pilih Lanjutkan Sengketa ke PTUN

JAKARTA – Nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) masih ”tercoret” dari datar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Upayanya menggugat ke Bawaslu pun gagal. Kini ketua DPD itu berupaya melanjutkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Putusan Bawaslu atas gugatan OSO dibacakan kemarin (5/10). Lembaga pengawas pemilu tersebut menolak gugatan OSO tentang pemberlakuan tambahan syarat pengunduran diri dari kepengurusan parpol untuk bisa mencalonkan diri sebagai senator.

”Menyatakan terlapor (KPU, Red) secara sah dan meyakinkan tidak melakukan perbuatan pelanggaran administratif,” ucap Ketua Majelis Pemeriksa Sengketa Abhan. Salah satu faktor yang membuat permohonan itu ditolak adalah keterkaitan perkara dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada 23 Juli lalu MK menyatakan bahwa calon anggota DPD tidak boleh berasal dari pengurus parpol. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut berlaku sejak Pemilu 2019. Para calon anggota DPD yang merupakan pengurus parpol wajib mundur dari kepengurusan bila ingin melanjutkan pencalonan. OSO yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD ternyata tidak bersedia mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura.

Saat menolak permohonan OSO kemarin, Bawaslu menilai pendaftaran calon anggota DPD bisa berlangsung sampai menjelang penetapan DCT. ”Sehingga proses penyerahan dokumen, verifikasi, dan tanggapan masyarakat (sebelum DCT, Red) adalah sebuah proses pendaftaran,” ujar anggota majelis Fritz Edward Siregar.

Menurut Bawaslu, penyusunan dan penetapan DCS bukan sebuah tahap final. Masih dimungkinkan adanya perubahan dari status memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) ataupun sebaliknya. Misalnya akibat tanggapan masyarakat atau terdapat aturan pencalonan yang dilangkahi.

Yusril Ihza Mahendra, pengacara OSO, mengaku tidak puas atas putusan Bawaslu. ”Kami akan mem-follow up ini ke pengadilan tata usaha negara,” cetusnya seusai sidang kemarin.

Pihaknya tidak sependapat dengan Bawaslu yang menyatakan bahwa pendaftaran terus berlangsung sampai menjelang penetapan DCT. Sehingga ketika ada aturan baru dianggap harus dilaksanakan. Dampaknya, OSO tidak bisa diproses sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Yusril, putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, ketika persyaratan sudah dilengkapi dan diumumkan dalam DCS, tidak ada lagi yang bisa menghalangi OSO untuk lolos ke DCT. Kecuali bila ada tanggapan masyarakat. ”Tidak karena syarat baru,” lanjut guru besar hukum tata negara tersebut.

Karena itu, pihaknya memutuskan maju ke PTUN. Yusril yakin pengadilan lebih profesional dalam pertimbangannya. Sebab, dalam kasus OSO, yang lebih banyak dibicarakan adalah penafsiran hukum, bukan bukti. Rencananya, gugatan tersebut diajukan pekan depan. (byu/c9/fat)

TopikPemilu 2019 Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Tidak Ada Vaksinasi Mandiri

Jumat, 15 Januari 2021 - 14:21
Lihat Berita

Penahanan HRS Dipindah, Revolusi Akhlak Lanjut

Jumat, 15 Januari 2021 - 11:06
Lihat Berita

DPR Pertanyakan Keputusan DKPP

Jumat, 15 Januari 2021 - 11:01
Lihat Berita

SPAN-UM PTKIN 2021 Resmi Dibuka

Jumat, 15 Januari 2021 - 11:00
Lihat Berita

2 Korban Diserahkan ke Keluarga, Pencarian Hari ke-6, 47 Kantong Jenazah Dievakuasi

Jumat, 15 Januari 2021 - 10:58
Lihat Berita

Rekomendasi Sampai ke Jokowi, Komnas HAM: Kami Berkesimpulan Ini Merupakan Satu Pelanggaran HAM

Jumat, 15 Januari 2021 - 10:56
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Indah Permatasari dan Arie Kriting Menikah Tak Direstui Orangtua
    Intermezo
    Rabu, 13 Januari 2021 - 11:04
  • 75 Karyawan Reaktif, Duta Mode Purwokerto Tutup Sementara
    Purwokerto
    Selasa, 12 Januari 2021 - 10:19
  • Jembatan KA Tonjong Brebes Ambruk, Perjalanan Kereta Api Terganggu
    Insiden
    Selasa, 12 Januari 2021 - 08:57
  • Sarah Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam
    Insiden
    Senin, 11 Januari 2021 - 13:47
  • Bikin Kandang Merpati, Dua Orang Meninggal Tersengat Listrik di Grendeng Purwokerto
    Insiden
    Rabu, 13 Januari 2021 - 09:40
  • Muatan Berat Sebelah, Truk Fuso Terguling Di Jalan Raya Kaliori
    Banyumas
    Jumat, 15 Januari 2021 - 16:23
  • Longsor, Akses Jalan Desa Banjarpanepen Ditutup, Hanya Bisa untuk Roda Dua
    Banyumas
    Jumat, 15 Januari 2021 - 15:32
  • GOR Dulu Baru yang Lain, Soal Penataan PKL di Banyumas
    Purwokerto
    Jumat, 15 Januari 2021 - 15:29
  • Puluhan Rumah di Banjaran Bojongsari Terdampak Tanah Bergerak
    Insiden
    Jumat, 15 Januari 2021 - 15:21
  • Pengungsi Bertahan di Tanggul dan Masjid
    Cilacap
    Jumat, 15 Januari 2021 - 15:19
    • Index Berita
    • Kecelakaan
    • Longsor
    • Pariwisata
    • Banjir
    • Pertanian
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Terminal Bulupitu Purwokerto
    • Dieng
    • Tanah Bergerak

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Edukasi Bencana di Wilayah Kebumen Perlu Dimaksimalkan
Ma’ruf Disambut Hangat Warga Tapanuli Utara